Ketua MKMK: 9 Hakim Potensi Langgar Kode Etik, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Batal

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). l Istimewa

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). l Istimewa

sukabumiheadline.com l Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyebut 9 hakim MK berpotensi melanggar kode etik.

Menurut Jimly, ada 10 poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat, dan persoalan pembiaran. Sehingga total ada 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

Adapun, terkait kesembilan hakim MK yang berpotensi membiarkan Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan salah satu anggota keluarga hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” kata Jimly, Rabu (1/11/2023) lalu.

Menurut Jimly, sudah enam hakim MK yang diperiksa memiliki pendapat berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan masyarakat kepada MKMK.

“Ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif,” ungkap Jimly.

Ia menambahkan, jika hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK bisa membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” katanya.

Namun, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11/2023) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

Seperti diketahui, pada Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) MKMK telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya pada hari ini, Kamis (2/11/2023). Mereka yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar melewati jalan rusak - sukabumiheadline.com

Pendidikan

28,76 persen anak di Kabupaten Sukabumi hanya berijazah SMP

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:07 WIB