Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga ditangkap aparat kepolisian - sukabumiheadline.com

Ilustrasi warga ditangkap aparat kepolisian - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Sulistyowati Irianto menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak menjalankan tujuan dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan kesewenang-wenangan.

Untuk itu, ia menekankan bahwa tujuan utama hukum sejatinya adalah menjaga masyarakat dari kejahatan serta dari praktik keserakahan kekuasaan.

Namun, berdasarkan pengamatannya terhadap proses legislasi sejak pembahasan KUHAP tahun lalu, tujuan tersebut dinilai urung tercapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Sulis dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).

“Bahwa hukum ini tidak lagi dijalankan sesuai tujuan semula, melainkan digunakan untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas, tetapi tidak memiliki kekuasaan atau hanya memiliki sedikit kekuasaan, demi tujuan mempertahankan status quo kekuasaan,” ujarnya.

Berita Terkait: Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto
Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto – sukabumiheadline.com

Guru Besar Antropologi Hukum UI itu menegaskan bahwa negara hukum seharusnya bertumpu pada tiga pilar utama, yakni demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan.

Namun, ketiga pilar tersebut dinilai tidak berjalan dalam praktik pembentukan dan penerapan KUHAP saat ini.

“Demokrasi itu artinya hukum harus berisi konsensus publik yang didelegasikan kepada parlemen. Namun, apakah itu terjadi?,” kata dia.

Nyata-nyatanya tidak. Hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, hak atas informasi terbuka, serta partisipasi publik yang luas tidak terjadi,” ungkapnya.

Prof Sulis juga menilai, perlindungan HAM sebagai pilar kedua negara hukum kini berada dalam kondisi terancam. Ia menyebut pasal-pasal dalam KUHAP memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

“Padahal, hukum pidana menuntut pembuktian yang benar-benar akurat, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi kesalahan dalam menghukum, dampaknya sangat berat dan hampir tidak mungkin dipulihkan,” tegasnya.

Prof Sulis juga menilai independensi pengadilan makin melemah. Ia menyinggung penangkapan dan penahanan ratusan hingga mendekati seribu anak muda sejak aksi massa Agustus 2025 lalu.

Menurutnya, proses pendakwaan dan penuntutan terhadap mereka mencerminkan runtuhnya independensi peradilan.

“Sebenarnya kita sedang bergerak menuju negara kekuasaan. Dampaknya sangat luas, termasuk pada sektor ekonomi. Ketahanan ekonomi melemah, kemiskinan meluas, terjadi banyak pemutusan hubungan kerja, serta industri dan pabrik tutup akibat tidak adanya kepastian hukum,” katanya.

Instrumen kekuasaan berbuat otoriter

Ilustrasi menghina presiden Indonesia - sukabumiheadline.com
Ilustrasi menghina presiden Indonesia – sukabumiheadline.com

Dikutip sukabumiheadline.com dari Reuters, Kamis (1/1/2026), KUHP setebal 345 halaman telah disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama yang merupakan produk hukum dari era kolonial Belanda.

Namun, sejumlah definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap. Baca selengkapnya: Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kritik keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan (atau yang sering disebut UU No. 1 Tahun 2023). YLBHI menilai banyak pasal dalam KUHP baru tersebut fatal, bermasalah, dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum serta mengancam hak warga negara.

Secara umum, YLBHI memandang bahwa KUHP baru tersebut gagal memperbaiki masalah besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan justru berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan utama dan pandangan kritis YLBHI mencakup beberapa poin, dari mulai dampak serius pada penegakan hukum, hingga ancaman terhadap kewenangan instansi lain.

Baca Juga :  KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

“Pasal-pasal bermasalah tersebut berdampak serius terhadap penegakan hukum dan berpotensi membuat proses hukum makin otoriter,” kata Isnur.

Pasal 112 dan pasal 113 terkait penggeledahan juga diberikan kewenangan penuh dengan alasan subjektif, yakni “dalam keadaan mendesak”.

“Jadi kapanpun penyidik bisa nilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun bisa blokir, menggeledah, menyita. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik, ya,” jelas dia.

Ilustrasi peserta aksi unjuk rasa ditangkap polisi - sukabumiheadline.com
Ilustrasi peserta aksi unjuk rasa ditangkap polisi – sukabumiheadline.com

Sejarawan Ita Fatia menilai KUHAP baru berfungsi sebagai instrumen kekerasan negara karena memberikan dasar hukum formal bagi tindakan represif aparat, sehingga kekerasan negara tampak sah dan legal.

“Jika kita melihat sejarah, ini adalah taktik klasik penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Hakim-hakim yang loyal pada negara ditempatkan, oposisi dikriminalisasi, dan lawan politik disingkirkan melalui isu korupsi, pajak, dan sebagainya. KUHAP ini berpotensi menyingkirkan oposisi secara sistematis,” jelasnya.

Ita juga menyoroti dampak lain berupa penyempitan ruang sipil. Pengetatan aturan dinilai membatasi ruang gerak organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan gerakan warga.

Karena itu, konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil dinilai penting sebagai bentuk perlawanan kolektif terhadap penyempitan ruang sipil dan kontrol informasi, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bagi saya sebagai sejarawan, KUHAP ini adalah kunci yang menggembok kehidupan masyarakat sipil. Ia memasukkan warga negara ke dalam ruang yang dikuasai oleh otoritarianisme, diperkuat oleh Undang-Undang TNI, serta menutup kemungkinan pembukaan sejarah dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” paparnya.

“Dengan demikian, KUHAP ini merupakan alat represif yang dibungkus oleh aturan hukum sehingga tampak legal, padahal sejatinya adalah instrumen kekuasaan otoriter,” pungkas Ita.

Berita Terkait

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terbaru