Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

sukabumiheadline.com – Kasus yang menjerat Resbob, yakni dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib Club (VPC) yang dilakukan pemilik nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan, itu kini telah disidangkan sejak Senin (23/2/2026) lalu.

Selanjutnya, sidang kasus Resbob digelar kembali pada Senin (2/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Resbob atas dakwaan kasus tersebut.

Terbaru, YouTuber dengan nama akun Resbob itu bersikukuh agar persidangannya dipindahkan dari PN Bandung ke PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kota Bandung pun merespons soal eksepsi yang diajukan Resbob. Jaksa menyatakan, persidangan digelar di PN Bandung karena sebagian besar saksi dalam perkara ini berdomisili di sana.

“Ketetuannya berdasarkan Pasal 165 KUHAP. Karena sebagian besar saksi berdomisili di daerah Bandung,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar.

Terlepas dari apa pun itu, Alex memastikan JPU sudah siap menghadapi eksepsi Resbob. Termasuk, menanggapi desakan soal pemindahan lokasi persidangan.

“Kami siap menghadiri dan menanggapi eksepsi dari terdakwa atau advokatnya,” katanya.

Untuk diketahui, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap – Ist

Setelah dakwaan dibacakan, Resbob kemudian melawan dengan mengajukan eksepsi. Pengacara Resbob, Fidel Giawa mengatakan, dalam eksepsi nanti, kliennya meminta supaya peradilannya bisa dipindahkan ke Surabaya.

Fidel kemudian membeberkan tiga alasan agar sidang Resbob dipindahkan. Pertama, menurutnya, secara hukum, kewenangan mengadili perkara tersebut berada di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung karena locus delicti yang sejak awal berada di Surabaya.

“Eksepsi atau perlawanan kalau istilah sekarang. Intinya perlawanan kami itu memuat tentang lokus delikti sebagai dasar dari kewenangan pengadilan yang berwenang, mengadili perkara yaitu di Surabaya,” katanya.

Kedua, tentang dalih jaksa yang menyatakan PN Bandung berwenang mengadili perkara Resbob karena banyaknya saksi yang dihadirkan. Ia justru membeberkan, berdasarkan dakwaan, ada tiga orang saksi di mana dua orang di antaranya berasal dari Surabaya.

Hal itu dinilai tidak tepat, karena dalam uraian dakwaannya saksi itu hanya ada tiga. Satu saksi korban, dua saksi fakta. Adapun, kedua saksi fakta berdomisili di Surabaya.

Selain soal kewenangan pengadilan, Resbob turut mengajukan keberatan terkait kualitas dakwaan. Ia menyebut terdapat sejumlah cacat dalam penyusunan dakwaan, termasuk menyangkut kualitas dan relevansi saksi.

Poin ketiga yang akan menjadi dasar dalam agenda perlawanan lainnya yakni asas fairness atau keadilan dalam penyelenggaraan peradilan, di mana kondisi psikologis Resbob perlu menjadi pertimbangan, meski secara prosedur proses hukum berjalan normatif sesuai aturan.

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Ilustrasi Dolar AS dan Rupiah - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Rupiah jeblok ke Rp18.000 per Dolar hari ini

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:42 WIB