Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KJRI Guangzhou selamatkan Reni Rahmawati, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China - Ist

KJRI Guangzhou selamatkan Reni Rahmawati, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China - Ist

sukabumiheadline.com – Wanita Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, Reni Rahmawati, berhasil diamankan Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, China.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Reni Rahmawati, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Cisaat, KabupatenSukabumi menjadi korban dalam kasus “pengantin pesanan” di China. Baca selengkapnya: Hati-hati info loker di medsos, Reni gadis asal Sukabumi dipaksa menikah lalu disekap di China

“Saudari Reni Rahmawati saat ini sudah berada dalam perlindungan KJRI Guangzhou dan ditempatkan dalam ‘shelter’ atau rumah aman KJRI sampai kasusnya tuntas hingga satu bulan ke depan,” kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wanita 23 tahun itu menjadi korban TPPO di China terkuak karena pada 19 September 2025, Ibu Reni, Emalia, mengadu ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut sang anak disekap di satu lokasi di China. Baca selengkapnya: Kronologi Reni asal Sukabumi dipaksa nikah di China, ibunya bertahan hidup dari kuli bungkus kue

Sebelumnya Reni tinggal di kabupaten Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, bersama “suaminya”, warga negara China bernama Tu Chao Cai. Reni menjadi korban praktik pengantin pesanan (mail order bride) di mana pria asal China memesan atau menikahi seorang wanita dari Indonesia melalui perantara agen dengan jumlah uang tertentu.

“Kasusnya agak rumit karena suaminya sudah mengeluarkan Rp400 juta untuk agen, tapi KJRI Guangzhou membujuk agar mereka bercerai lebih dulu, baru mengurus soal uang,” ungkap Ben.

Reni sendiri tiba di China pada 18 Mei 2025. Ia datang ke China setelah menyetujui tawaran pekerjaan bergaji sekitar Rp 15-20 juta per bulan di China dari seseorang di media sosial.

Baca Juga :  Nasib Mantan Desy Ratnasari, Gagal Jadi Caleg PKB Lalu Jadi Guru

Namun, sesampainya di China, pada 20 Mei 2025 Reni malah dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai seorang wiraswasta asal kabupaten Yongchun, kota Quanzhou, Provinsi Fujian.

Setelah kasus tersebut mencuat, KJRI Guangzhou menghubungi pihak “Public Security” (polisi) Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Polisi kemudian mendatangi kediaman Reni dan memastikan keselamatannya.

Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou dan staf bertemu langsung dengan suami Reni, Tu Chao Cai di kabupaten Yongchun. Pertemuan juga dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan “Foreign Affairs Office” (FAO) China kota Quangzhou dan beberapa pemuka masyarakat setempat.

Dalam pertemuan itu, Reni secara tegas mengatakan ingin bercerai dan kembali ke Indonesia. Tu Chao Cai dan keluarga diminta untuk menghormati keinginan Reni dan dapat segera memulai gugatan cerai.

Sedangkan terkait tuntutan ganti rugi finansial yang sebesar 205.000 RMB (sekitar Rp 476,4 juta) seharusnya tidak terkait dengan Reni karena tuntutan finansial tersebut seharusnya diajukan ke pihak agen mengingat Reni maupun keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Adapun Reni hanya menerima Rp 11 juta dari seseorang yang bernama Abdullah.

Tu Chao Cai sendiri merasa menjadi korban penipuan sejak awal karena selama proses pernikahan, Reni disebut tidak menunjukan keberatan apa pun dan bahkan mengakui kedua orang yang hadir dalam prosesi pernikahan secara agama di depan penghulu di Indonesia adalah kedua orang tuanya.

Padahal, sesungguhnya Reni dipaksa untuk mengakui kedua orang tersebut adalah orang tuanya oleh agen yang membawa ia ke China. Reni pun disebut sudah menandatangani surat pernikahan secara resmi.

FAO kota Quanzhou meminta penjelasan dari pemerintah Indonesia karena menilai adanya penyebaran berita bohong di media Indonesia mengenai Reni yang disebut menjadi korban perbudakan seks dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, bila Reni tetap ingin bercerai, FAO Quangzhou meminta keluarga Reni dapat menghentikan penyebaran berita yang tidak benar.

Baca Juga :  Ini 9 Program 100 Hari Bupati/Wabup Sukabumi finish 31 Mei, mana sudah terwujud?

Di Indonesia, keluarga Reni juga telah melapor ke Polda Jawa Barat. Untuk membuka sepenuhnya duduk perkara kasus tersebut, polisi membutuhkan keterangan Reni untuk diperiksa secara langsung di Indonesia.

Polda Jabar juga telah menahan tersangka dalam kasus tersebut, sehingga KJRI Guangzhou meyakinkan hasil penyidikan polisi di Indonesia akan dapat mengetahui aliran uang yang sudah dibayarkan Tu Chao Cai sehingga dapat memungkinkan pengembalian uang.

Ben Perkasa menegaskan KJRI akan selalu membela dan melindungi WNI dengan mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KJRI juga tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata WNI serta bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Prinsip-prinsip tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI No 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.

Sejak Januari-Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan yang dijanjikan untuk dapat bekerja di China dimana semua pelapor adalah perempuan Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana serupa dapat menghubungi whatsapp hotline KJRI Guangzhou di nomor +86 185 2037 5005, atau Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan kantor polisi terdekat.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Polres Sukabumi masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi bernama Reni Rahmawati. Baca selengkapnya: Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China

Berita Terkait

Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu
Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Bakti sosial Korps Marinir di Sukabumi, peringati HUT ke-80
Pelajar asal Sukabumi tewas di tempat, korban lakalantas maut di jalan tol

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 03:29 WIB

Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu

Selasa, 25 November 2025 - 01:00 WIB

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta

Minggu, 23 November 2025 - 23:18 WIB

Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Kamis, 20 November 2025 - 13:53 WIB

November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang

Berita Terbaru

Realme Neo 8 - Realmi

Gadget

Spesifikasi Realme Neo 8, ponsel canggih Rp1 jutaan

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:00 WIB