Kurun 3 bulan, kades dan sekdes di Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Desa Cikahuripan, Kadudampit, Sukabumi - Istimewa

Mantan Sekretaris Desa Cikahuripan, Kadudampit, Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dalam kurun 3 bulan 2024 Satuan Reserse dan Kriminali (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Terbaru, mantan Sekretaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, MA, ditangkap atas atas kasus dugaan tipikor. Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 November 2024.

Diperoleh informasi, MA diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan APBN tahun anggaran 2021 – 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korupsi itu dilakukan ketika tersangka ma mencairkan DD dan ADD tanpa melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Cikahuripan. Tersangka juga mengelola sendiri aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) serta aplikasi Sistem Informasi Transaksi Non Tunai (Sitanti), mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa melibatkan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa.

Sedangkan pencairan dilakukan tersangka MA dengan menggunakan rekening penampung bank BJB atas nama pribadi dan milik orang lain di luar dari perangkat desa. Kemudian menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana APBDES yang ditetapkan.

Kasus ini terungkap ketika adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap empat yang tidak disalurkan kepada 88 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Adapun total kerugian negara mencapai tiga ratus juta Rupiah lebih.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Setop Kendaraan dan Jual Paksa Bendera, Dua Pria di Nyalindung Sukabumi Ditangkap

Korupsi Dana Desa Citamiang

Mantan Kepala Desa Citamiang, Kabupaten Sukabumi, Ajang Syihabudin - Istimewa
Mantan Kepala Desa Citamiang, Kabupaten Sukabumi, Ajang Syihabudin – Istimewa

Sebelumnya, polisi juga menangkap mantan Kepala Desa Citamiang Ajang Syihabudin ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebesar Rp201 juta lebih dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019. Hasil uang korupsi itu digunakan Ajang untuk dana kampanye dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2020 lalu.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN itu dilaporkan terjadi di kantor Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada 13 April 2020 lalu.

“Tersangka selaku kepala desa Citamiang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp201.192.053,” kata Rita kepada awak media, Sabtu (21/9/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun melalui Kanit Tipidter Ipda Abduh menambahkan, kasus korupsi itu pertama kali terungkap dari temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 2020 lalu. Kemudian, Inspektorat meminta agar tersangka melakukan penggantian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari kerugian keuangan negara.

“Pada saat pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan uang dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kemudian inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau TGR,” kata Abduh.

“Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan tidak membayar TGR sehingga dari Inspektorat melaporkan kepada kami. Kemudian dari dasar itu kita lakukan penyelidikan dan kita pemeriksaan khusus, kita tingkatkan tahap penyidikan,” sambungnya.

Selama tahap penyidikan di Polres Sukabumi Kota maupun Polda Jawa Barat, pihaknya juga meminta adanya perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Hingga akhirnya pada Juli 2024, Ajang Syihabudin ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Lakalantas di Cisaat, Colt L300 Bogor-Sukabumi Tabrak Angkot dan Pemotor

Abduh mengatakan, Ajang sempat menolak panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut dua kali tidak memenuhi panggilan polisi sehingga pada 17 September 2024 lalu, polisi mengeluarkan surat perintah penahanan.

“Pengakuannya uang itu disebut untuk kampanye di pencalonan kembali dia menjadi kades tahun 2020 tapi gagal (tidak terpilih sebagai kepala desa),” ungkapnya.

Adapun beberapa program yang tidak dilaksanakan oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala desa di antaranya kegiatan pembangunan jalan sebesar Rp175 juta yang tidak dilaksanakan, pengadaan kamera DSLR tidak dilaksanakan, pembangunan Balai Rakyat diambil sebagian dan pembangunan TPT kekurangan volume. Total kerugian sebesar Rp201 juta.

“Program kan sesuai dengan RAPBDes namun pengambilan uang itu setelah diambil oleh bendahara, uang itu dikuasai oleh kades sendiri seharusnya kan tidak boleh, ada tim PPK. Uang pengembalian yang kita sita total Rp60 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Kemudian Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

“Saat ini para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tutup Rita.

Berita Terkait

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terbaru