Lagi! Koruptor timah Rp300 miliar dan Helena Lim divonis ringan, hakim: Tulang punggung keluarga, sopan

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helena Lim - Instagram

Helena Lim - Instagram

sukabumiheadline.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena Lim dan tiga terdakwa kasus korupsi tata niaga timah lain dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim pun menyinggung sejumlah pertimbangkan yang meringankan hukuman bagi Helena Lim dan kawan-kawan.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam sidang putusan tersebut. Hal yang meringankan antara lain para terdakwa menjadi tulang pungung keluarga dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Helena Lim dan kawan-kawan tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Sebelum tersangka korupsi Harvey Moeis larang Sandra Dewi berhemat, minta Rp100 ribu, dikasih Rp10 Juta

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim Rianto saat membacakan putusan, Senin (30/12/2024), dilihat dari Kompas TV.

Adapun pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Helena Lim dengan hukuman kurungan lima tahun penjara, denda Rp750 juta, dan membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Selain itu, vonis Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra juga lebih rendah. Keduanya mendapat vonis masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Baca Juga :  Kasus korupsi Rp271 triliun Harvey Moeis, netizen salah alamat malah Dewi Sandra kena hujat

Padahal, jaksa sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan menerima vonis lima tahun, enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sandra Dewi dan Harvey Moeis – @sandradewi88

Majelis hakim menetapkan Helena Lim terlibat kasus korupsi pengelolaan IUP timah dengan membantu Harvey Moeis. Korupsi timah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun. Baca selengkapnya: Selain Harvey Moeis sopan, ini alasan suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun meski negara rugi Rp300 triliun

Berita Terkait

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak
Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas
Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi
Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat
Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim
Selain 3 hakim, Ketua PN Surabaya dapat jatah suap vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri
Heru dan Erintuah si hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi minta HP dan tabungan istri dikembalikan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:54 WIB

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:09 WIB

Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:18 WIB

Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:00 WIB

Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim

Berita Terbaru