Lagi! Koruptor timah Rp300 miliar dan Helena Lim divonis ringan, hakim: Tulang punggung keluarga, sopan

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helena Lim - Instagram

Helena Lim - Instagram

sukabumiheadline.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena Lim dan tiga terdakwa kasus korupsi tata niaga timah lain dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim pun menyinggung sejumlah pertimbangkan yang meringankan hukuman bagi Helena Lim dan kawan-kawan.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam sidang putusan tersebut. Hal yang meringankan antara lain para terdakwa menjadi tulang pungung keluarga dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Helena Lim dan kawan-kawan tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Kasus korupsi Rp271 triliun Harvey Moeis, netizen salah alamat malah Dewi Sandra kena hujat

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim Rianto saat membacakan putusan, Senin (30/12/2024), dilihat dari Kompas TV.

Adapun pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Helena Lim dengan hukuman kurungan lima tahun penjara, denda Rp750 juta, dan membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Selain itu, vonis Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra juga lebih rendah. Keduanya mendapat vonis masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Baca Juga :  Kasus korupsi suami, percakapan Sandra Dewi dengan hakim saat tolak cincin kawin disita

Padahal, jaksa sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan menerima vonis lima tahun, enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sandra Dewi dan Harvey Moeis – @sandradewi88

Majelis hakim menetapkan Helena Lim terlibat kasus korupsi pengelolaan IUP timah dengan membantu Harvey Moeis. Korupsi timah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun. Baca selengkapnya: Selain Harvey Moeis sopan, ini alasan suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun meski negara rugi Rp300 triliun

Berita Terkait

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Berita Terbaru