Laptop Penista Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW Dihancurkan

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Kece. l Istimewa

Muhammad Kece. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Anda tentu masih ingat dengan Muhammad Kece alias M Kace, terpidana kasus penistaan agama yang dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Juni 2022 lalu.

M Kace sempat disidang di Pengadilan Negeri Ciamis dan divonis 10 tahun penjara.

Dengan jatuhnya vonis dari PT Bandung tersebut, kasus yang menjerat Kece kini sudah inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pun memusnahkan barang bukti milik pria yang mengaku pernah memurtadkan banyak Muslim itu. Baca lengkap: Muhammad Kece Beristri TKW, Pernah Nyantri tapi Murtadkan Puluhan Orang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Youtuber Muhammad Kece Sebut Nabi Muhammad Pengikut Jin

Tersangka Penistaan Agama Islam Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali

Baca Juga :  Biodata Elia Myron, TikToker Viral Karena Dituding Kerap Hina Islam

Adapun, barang bukti yang dihancurkan, adalah, 1 buah laptop, 2 ponsel, rekorder dan flashdisk. Barang-barang tersebut sebelumnya dilakukan oleh M Kace untuk melakukan tindak pidananya.

Barang bukti laptop itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan pemukul hingga pecah dan rusak. Berikut juga dengan dua buah ponsel dan flashdisk.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman parkir Kejari Ciamis bersamaan dengan barang bukti tindak kejahatan lainnya, Senin (8/5/2023) lalu.

Laptop yang digunakan oleh M Kace ternyata bukan laptop istimewa dengan spesifikasi tinggi. Melainkan hanya netbook berukuran 10 inchi merek Axio Pico M1110 dengan prosesor Intel Atom. Laptop tersebut digunakan Kace untuk membuat konten YouTube.

Baca Juga :  Muhamad Kece, Tersangka Penodaan Agama Dianiaya Tahanan Lain di Rutan Bareskrim

Sekadar informasi, Kace dinyatakan tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: 

Tak Terima Islam Dihina, Napoleon Lumuri Wajah Kece dengan Kotoran Manusia

Kuasa Hukum Napoleon: Tahanan Lain Juga Ingin Memukul Kece

“Kita musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Oktober 2022-Februari 2023. Termasuk barang bukti M Kace yang mungkin sama-sama kita ketahui yang menjadi sarana buat melakukan tindak pidananya,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis Adi Pramono.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dihadiri unsur Forkopimda Ciamis, Dandim 0613 Ciamis dan Kapolres Ciamis.

Berita Terkait

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Berita Terbaru

Penampakan luar Situs Bunker Waluran Sukabumi - Ist

Wisata

Mengintip interior Situs Bunker Waluran Sukabumi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 02:02 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:21 WIB