sukabumiheadline.com – Anda mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa Lie Ek Tong adalah pemilik pertama bangunan yang saat ini menjadi Balai Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pada awalnya, balai kota ini disebut dengan istilah gemeentehuis atau kadang juga disebut raadhuis. Tetapi, sebagian para orang tua biasanya menyebut hemeente.
Mengutip dari sukabumixyz.com, ternyata ada cerita seru dibalik pembangunan gedung pusat pemerintahan Kota Sukabumi ini. Menurut catatan sejarah, terdapat cerita mistis di balik keberadaan bangunan cagar budaya ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hampir dua puluh tahun Sukabumi tak punya Balaikota
Pada masa awal perubahan status Sukabumi menjadi gemeente pada 1 April 1914, pemerintah kota praja belum memiliki wali kota dan kantor sendiri yang representatif.
Namun, ketiadaan anggaran untuk sekretariat kota dan layanan teknis dari pemerintah pusat, membuat penyelenggara pemerintahan lokal harus mencari tumpangan bangunan yang ada di Kota Sukabumi.
Pada saat itu Dewan Kota menumpang di salah satu ruang di Afdelingsbank yang lokasinya sekarang di sekitar kantor Bank Mandiri, dan melakukan rapat pertamanya pada 29 April 1914.
Penggunaan ruangan ini berlangsung selama sekira empat tahun hingga akhirnya Dewan Kota berkantor di sebuah gedung bekas sekolah di sebelah timur alun-alun (Mapolres Sukabumi Kota sekarang), sambil menunggu bangunan sendiri.
Ketiadaan balai kota ini hampir berakibat dicabutnya status Gemeente Soekaboemi pada tahun 1924, walaupun usulan tersebut pada akhirnya dibatalkan setelah adanya penentangan.
Hikmah adanya usulan pencabutan status tersebut adalah kemudian diseleksi calon Wali Kota Sukabumi pertama pada Juli 1925, dan terpilih Burgemeester pertama G.F Rambonnet.
Semenjak itu, pemerintahan lokal ini mulai memikirkan pentingnya Dewan Kota memiliki kantor sendiri. Lebih lengkapnya baca: Sempat akan dibatalkan, Gemeente Soekaboemi berawal dari ketidakpuasan orang Eropa
Menyewa bangunan tua milik pengusaha Tionghoa
Oktober 1925, pemerintah menyewa sebuah bangunan besar di Tjikoleweg No. 23 milik seorang pengusaha Tionghoa bernama Lie Ek Tong untuk kegiatan operasional staf gemeente sementara.
Ek Tong sendiri merupakan pengusaha sekaligus pemilik ruko di Grote Postweg (sekarang Jl. Jenderal A. Yani) yang di kemudian hari menjadi Toko Bogor, Toko Aloha, Toko Meubel Bandung, dan tiga kavling di sebelahnya.
Karena cukup dikenal di wilayah ini, namanya sempat diabadikan sebagai nama gang, yaitu Gang Ek Tong (sekarang Jalan PGRI). Bangunan tersebut berkonstruksi bilik dengan plesteran (gepleisterd billiken gebouw), yang kemudian digunakan oleh Kotapraja Sukabumi sebagai Balai Kota (door de Gemeente Soekaboemi Gebruikt als Gemeentehuis).
Gemeentehuis ini digunakan ketika ada pertemuan dewan kota, bahkan kadang digunakan untuk tempat peribadatan Jemaat Gereja Reformasi, mengingat jemaat gereja kesulitan melakukan ibadah dan harus menumpang di sekolah taman kanak-kanak di Selabatu. Rambonnet akhirnya memberi solusi dengan menjadikan kantor sementara gemeente tersebut sebagai gereja.
Sementara itu, selama status sewa, burgemeester yang merangkap sekretaris kota tidak berkantor di gemeentehuis, tetapi di salah satu rumah di jalan yang sama, yaitu Cikoleweg No. 15.
Pembelian bangunan dan rencana pembangunan gedung baru
Pemerintah kota praja sebenarnya membutuhkan bangunan milik Lie Ek Tong tersebut karena lokasinya yang strategis sehingga bisa meninjau keadaan kota dari kejauhan. Namun, karena Lie Ek Tong tidak menjualnya, terpaksa dewan kota terus menyewanya selama tujuh tahun.
Pada 1932, terjadi resesi ekonomi yang mengakibatkan Lie Ek Tong mengalami kebangkrutan. Karena kebutuhan yang mendesak akhirnya ia harus rela melelang bangunan tersebut dan menjualnya kepada pemerintah senilai 12.600 Gulden (NLG).
Karena terkendala dana dan persiapan, sementara gedung baru belum bisa dibangun. Hingga pada 29 November 1926, Eugene Knaud diangkat oleh Dewan Kota Sukabumi sebagai Direktur Pekerjaan Umum.
Diketahui, pengangkatan Knaud bertujuan untuk mempercepat proses perencanaan mengingat ia adalah arsitek Soerabajasche en Oudbow yang track record-nya cukup mengagumkan. Baca lebih lengkap: Catatan dari balik sejarah Balai Kota Sukabumi, dari Lie Ek Tong, resesi ekonomi, hingga sosok hitam
Diajukan jadi Cagar Budaya
Belum lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan tiga bangunan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi bangunan cagar budaya untuk diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jabar.
“Ada tiga bangunan yang kami ajukan atau diusulkan menjadi bangunan cagar budaya yakni Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus dan rumah pengasingan Bung Hatta,” kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Menurut Kusmana, tiga bangunan tersebut tentunya memiliki berbagai sejarah yang berkaitan erat tentang perjuangan dan terbentuknya Kota Sukabumi serta telah lolos dari syarat utama yakni usia bangunan telah di atas 50 tahun.