28.2 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Blueberry, sniper cantik Rusia pembantai tentara Ukraina

sukabumiheadline.com - Sosok Blueberry sangat misterius. Namun,...

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

HukumNegara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap III) kasus korupsi terkait Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Pengadilan Tipikor di PN Bandung untuk segera diadili, pada Selasa (30/5/2023).

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan. Menurutnya, ketiga tersangka akan segera diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan di kantor cabang Bank Jabar Banten (bjb) Palabuhanratu tahun anggaran 2016.

Adapun, kata Wawan, ketiga tersangka yang akan diadili yaitu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi Harun Al Rasyid. Kasus Korupsi terjadi saat Harun menjabat Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 .

Kemudian tersangka kedua, Saeful Ramdhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2014-2016.

Sedangkan tersangka ketiga, Dian Iskandar sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Sukabumi TA 2016.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Wawan.

Ditambahkan Wawan, sebelum proses pelimpahan tahap III, mereka telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara dari JPU pada Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (29/5/2023) di Lapas Kelas II B Warungkiara.

“Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, JPU Kejari Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa,” ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. Para tersangka ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari ke depan

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, sebanyak 36 perusahaan Terlibat dalam kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: 5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi 

Setelah sekian lama menjadi rumor, Kejari Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Harun Al Rasyid sebagai tersangka kasus korupsi terkait SPK fiktif. Baca lengkap: Lama Jadi Rumor, Akhirnya Kadinsos Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka SPK Fiktif

Untuk diketahui, kasus korupsi SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi terjadi pada 2016 silam. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2016 dan terhadap dugaan SPK Fiktif di Bank BjB cabang Palabuhanratu dengan PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, total kerugian negara mencapai Rp37,3 miliar atau Rp37.337.076.824.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer