Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara - Istimewa

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara - Istimewa

sukabumiheadline.com – Lisa Rachmat, pengacara terpidana Ronald Tannur, dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan permufakatan jahat untuk mengatur putusan hukum. Baca selengkapnya: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025) lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU Nurachman Adikusumo di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Lisa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat.

Baca Juga: Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin

Menurut jaksa, tuntutan berat dijatuhkan lantaran Lisa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak kooperatif selama proses persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga :  Ngaku uang warisan, hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi bantah terima suap

Lisa Rachmat didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait:

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Serta Afrianti (29). Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Dalam kasus yang menjerat Lisa bermula dari dugaan permufakatan jahat dan praktik suap terkait penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Dalam persidangan, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, mengungkapkan bahwa Lisa selaku pengacara anaknya pernah meminta uang untuk “melenyapkan secara perlahan” kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald sejak tahap penyidikan. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti

Baca Juga :  Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi

“Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023,” ujar Meirizka dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus suap tersebut.

Meski begitu, Meirizka mengaku tidak diberi tahu secara jelas kepada siapa uang itu akan diberikan. Baca selengkapnya: 

Setelah permintaan itu, Meirizka mengaku sempat membicarakannya dengan suaminya yang kemudian menolak memenuhi permintaan Lisa.

Dalam sidang yang sama, Meirizka juga menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya, yaitu mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat sendiri. Zarof didakwa menerima gratifikasi hingga Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA dalam rentang 2012–2022. Ia juga dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberikan suap kepada hakim guna mengatur putusan perkara Ronald Tannur.

Lisa diduga memberikan suap sebesar Rp4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya serta Rp5 miliar kepada hakim di Mahkamah Agung. Suap tersebut diduga bertujuan agar majelis hakim mengeluarkan putusan bebas untuk Ronald Tannur di tingkat pertama, serta memperkuat putusan tersebut di tingkat kasasi.

Berita Terkait

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak
Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas
Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi
Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat
Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim
Selain 3 hakim, Ketua PN Surabaya dapat jatah suap vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Selasa, 29 April 2025 - 20:09 WIB

Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:54 WIB

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Berita Terbaru

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. l Istimewa

Nasional

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Selasa, 3 Jun 2025 - 18:36 WIB

Ilustrasi Sukabumi United FC - sukabumiheadline.com

Olahraga

Coming soon klub sepak bola profesional, Sukabumi United!

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:00 WIB