sukabumiheadline.com – Lisa Rachmat, pengacara terpidana Ronald Tannur, dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan permufakatan jahat untuk mengatur putusan hukum. Baca selengkapnya: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025) lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU Nurachman Adikusumo di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Lisa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat.
Baca Juga: Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin
Menurut jaksa, tuntutan berat dijatuhkan lantaran Lisa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak kooperatif selama proses persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Lisa Rachmat didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait:
- Anak pejabat terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi divonis bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya sakit!
- 3 poin keluarga wanita asal Sukabumi diundang audiensi Komisi III DPR RI, nangis di ruang rapat
- Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, keluarga mencari keadilan ke DPR, KY dan MA

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Serta Afrianti (29). Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR
Dalam kasus yang menjerat Lisa bermula dari dugaan permufakatan jahat dan praktik suap terkait penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Dalam persidangan, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, mengungkapkan bahwa Lisa selaku pengacara anaknya pernah meminta uang untuk “melenyapkan secara perlahan” kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald sejak tahap penyidikan. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti
“Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023,” ujar Meirizka dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus suap tersebut.
Meski begitu, Meirizka mengaku tidak diberi tahu secara jelas kepada siapa uang itu akan diberikan. Baca selengkapnya:
Setelah permintaan itu, Meirizka mengaku sempat membicarakannya dengan suaminya yang kemudian menolak memenuhi permintaan Lisa.
Dalam sidang yang sama, Meirizka juga menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya, yaitu mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat sendiri. Zarof didakwa menerima gratifikasi hingga Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA dalam rentang 2012–2022. Ia juga dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberikan suap kepada hakim guna mengatur putusan perkara Ronald Tannur.
Lisa diduga memberikan suap sebesar Rp4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya serta Rp5 miliar kepada hakim di Mahkamah Agung. Suap tersebut diduga bertujuan agar majelis hakim mengeluarkan putusan bebas untuk Ronald Tannur di tingkat pertama, serta memperkuat putusan tersebut di tingkat kasasi.