Sunday, December 10, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud MD: Ferdy Sambo Seperti Punya Kerajaan Sendiri di Polri

"Kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya," kata Mahfud.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
1 year ago
in Hukum
0
Mahfud MD. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Mahfud MD. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sejumlah hambatan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Salah satu hambatannya adalah ada kelompok Ferdy Sambo layaknya kerajaan tersendiri di dalam Polri.

“Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya,” kata Mahfud dalam podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, seperti dilihat, Kamis (18/8/2022).

“Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” tambahnya.

Mahfud juga menyebut sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga

Kata Mahfud MD Pemimpin Benar Lahir dari Proses Jujur, Bukan Main Tipu-Tipu

Kini PNS Bisa Jadi Anggota Polri dan TNI atau Sebaliknya, ASN Sukabumi Wajib Tahu Aturannya

Hukum Dibuat Alat Tipu-tipu, Mahfud MD: Negara Hancur

Mahfud MD Ajak Selamatkan NKRI dari Pembusukan

Menurutnya, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus. Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

Klaster kedua, adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Klaster itu menurut Mahfud merupakan bagian dari obstruction of justice.

“Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja… bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan,” ujarnya.

“Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice,” kata Mahfud.

Sementara klaster ketiga, yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas sesuai perintah.

“Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik,” ucapnya.

Lebih lanjut Mahfud menilai yang layak untuk diproses pidana, yakni klaster satu dan dua. Sementara itu, untuk klaster ketiga, Mahfud menilai hanya perlu diberi sanksi etik.

Tags: Brigadir JFerdy SamboMahfud MDPOLRI
Previous Post

Kepak Sayap Garuda di Talaga Sukabumi

Next Post

Desain Model Perahu, Mengintip Interior Masjid Sri Soewarto di Cicurug Sukabumi

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Ancam Siapapun yang Berkopiah dan Berhijab, Provokator Marco Karundeng Dibekuk Polisi
Hukum

Ancam Siapapun yang Berkopiah dan Berhijab, Provokator Marco Karundeng Dibekuk Polisi

5 December 2023
Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa
Hukum

Memeras dan Bunuh Warga Sukabumi, Mbah Slamet Didakwa Pembunuhan Berencana

27 November 2023
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. l Istimewa
Hukum

“Gugatan Ulang” Usia Capres-Cawapres, Nasib Prabowo-Gibran Ditentukan 29 November 2023

25 November 2023
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. l Istimewa
Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan

23 November 2023
Jusuf Kalla. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi
Hukum

JK: Penegakan Hukum Era Jokowi-Ma’ruf Amin Jeblok

19 November 2023
Dua terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Bunuh Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi, Dua Pelaku Dibekuk di Banten

18 November 2023
Next Post
Desain Model Perahu, Mengintip Interior Masjid Sri Soewarto di Cicurug Sukabumi

Desain Model Perahu, Mengintip Interior Masjid Sri Soewarto di Cicurug Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Ratusan Rumah di Sukabumi Rusak, Gempa Bumi Magnitudo 4,0

Ratusan Rumah di Sukabumi Rusak, Gempa Bumi Magnitudo 4,0

10 December 2023
Gereja Sidang Kristus Kota Sukabumi. l Istimewa

Sejarah Gereja Sidang Kristus Sukabumi, dari Gudang Senjata hingga Cagar Budaya

10 December 2023
Kronologi Bocah SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Dibully Sampai Patah Tulang dan Diintimidasi Agar Bohong

Kronologi Bocah SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Dibully Sampai Patah Tulang dan Diintimidasi Agar Bohong

10 December 2023
Xiaomi Pad 7 Pro

Xiaomi Pad 7 Pro Naik Kelas dari Generasi 6, Intip Bocoran Spesifikasi dan Harganya

10 December 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline