Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel juga memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum. Sementara itu, Polda Metro menyebut menghormati putusan tersebut.

“Pertama terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dilansir dari Kompas, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Menurut Iman, putusan hakim yang menerima sebagian gugatan kuasa hukum alumni SMAN 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu, Polda Metro akan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Koordinasi juga akan dilakukan oleh Polda Metro terhadap para stakeholder terkait perkara ini. Baca selengkapnya: Sepak terjang Andrie Yunus, Pembela HAM alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi disiram air keras

“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” tutur Iman.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan tanggapan. Budi mengatakan proses penghentian perkara penyiraman Andrie Yunus belum dilakukan penyidik.

“Ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon terkait tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam, dan yang kedua ada penundaan penanganan perkara,” katanya.

“Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya, dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam, artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” ujar Budi.

“Yang kedua bahwa Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. Artinya dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh Hakim, tapi Hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara,” pungkasnya.

Berita Terkait: KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com
Aktivis KontraS, Andrie Yunus – Ilustrasi sukabumiheadline.com

Untuk informasi, sebelumnya Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh TAUD.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan termohon yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ucap Suparna.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” sambungnya.

Sebelumnya, TAUD mengajukan gugatan raperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Praperadilan diajukan karena proses penyidikan di Polda Metro Jaya dianggap buntu atau mandek.

“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon,” ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/4), sebagaimana dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta.

Berita Terkait: Sepak terjang Andrie Yunus, Pembela HAM alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi disiram air keras

Polisi diketahui sempat melakukan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan laporan model A. Namun, proses itu berhenti ketika polisi melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Saat ini terdapat dua laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

Laporan pertama adalah model A yang diajukan kepolisian tak lama setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi. Baca selengkapnya: Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi, laporan model B tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah bergulir terhadap empat terdakwa. Baca selengkapnya: Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Para terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Baca selengkapnya: 4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Senin, 30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Berita Terbaru