Megawati perintahkan kader PDIP tolak revisi UU TNI dan Polri

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri - Istimewa

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri - Istimewa

sukabumiheadline.com – Rencana revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI yang diusulkan oleh DPR RI, ditolak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Megawati menilai, revisi UU TNI dan UU Polri itu akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal itu disampaikan saat berpidato dalam Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Seperti diketahui, rapat paripurna ke-18 masa sidang V Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2023/2024 pada Selasa, 28 Mei 2024, mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif Dewan. Rapat paripurna juga mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usulan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPR sudah menerima surat presiden perihal revisi UU TNI dan UU Polri pada Senin, 8 Juli 2024. Pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), lalu menyerahkannya kepada DPR. Setelah menerima DIM, DPR akan menentukan jadwal pembahasan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah masa reses. DPR saat ini sedang menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2024.

Sedangkan pelantikan anggota DPR baru periode 2024-2029 akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Dalam dua bulan sisa masa jabatannya, DPR belum menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.

Baca Juga :  KPU Dituduh Seting Nomor Urut Capres, Fahri Sebut PDIP Tukang Curang

Dalam draf DIM revisi UU TNI yang diterima Tempo, Pasal 53 revisi menyebutkan masa dinas prajurit paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Khusus untuk pejabat fungsional yang melaksanakan dinas keprajuritan, usia pensiunnya paling tinggi 65 tahun. Dibandingkan dengan UU TNI saat ini, masa dinas prajurit setingkat bintara dan tamtama hingga usia 53 tahun. Adapun usia pensiun prajurit berpangkat perwira adalah 58 tahun.

Salah satu hal yang dikritik dalam revisi UU Polri adalah penambahan usia pensiun polisi. Pasal 30 revisi UU Polri menyebutkan batas usia pensiun polisi adalah 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, UU Polri mengatur batas usia pensiun hanya 58 tahun untuk semua pangkat dan 60 tahun bila ada keahlian khusus.

Perintahkan kader

Sementara, juru bicara DPP PDIP, Cyril Raoul Hakim alias Chico, Megawati sudah mengarahkan semua kader termasuk yang ada di Parlemen untuk menyuarakan hal ini. Ada sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang perlu disoroti.

Baca Juga :  Megawati Hanya Berani Sindir Emak-emak Pengajian, ke Pengguna TikTok Tidak

“Pasal-pasal yang berpotensi menghidupkan Dwifungsi,” kata Chico diberitakan tempo.co, Sabtu (3/8/2024).

PDIP juga mengkritik penempatan perwira aktif TNI maupun Polri di jabatan pemerintah. Menurut Chico, dualisme ini akan merugikan anggaran karena perwira aktif itu mendapatkan gaji dari institusi asal dan institusi sipil. “Memakan dua anggaran untuk memberikan gaji ke mereka,” kata Chico.

PDI Perjuangan juga menyoroti penambahan batas masa pensiun TNI dan Polri. Kerja-kerja TNI dan Polri berhubungan dengan kebugaran fisik. Bila semakin tua kerja-kerja akan kurang efektif.

Menurut Chico, prajurit harus dibatasi untuk berbisnis untuk menghindari konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu bisa terjadi bila berbenturan dengan peraturan.

“Sangat rancu dan harus ada pembatasan kalau tak ada larangan pembatasan itu yang punya konflik kepentingan,” kata Chico.

Khusus untuk revisi Undang-Undang Polri, PDI Perjuangan menyoroti usulan Polri melakukan pengawasan siber dengan diizinkan memblokir internet. PDI Perjuangan juga menyoroti usul Polri boleh melakukan penyadapan. Usul ini tak boleh dilakukan karena melanggar hak asasi manusia.

“Supaya bisa menekan ini, PDIP akan melakukan komunikasi dengan partai lain,” kata Chico

Berita Terkait

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi
Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya
Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara
Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye
Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan
Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus
Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi
Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:00 WIB

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:54 WIB

Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:29 WIB

Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:56 WIB

Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan

Berita Terbaru