Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Pedagang Sekoteng di Cibatu Ditembak Polisi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES. com – Setelah buron selama 41 hari, akhirnya Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan H Jaeni (45), penjual sekoteng, di Jalan Raya Cibatu Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tepatnya seberang Pasar Induk Cibatu.

Diketahui pelaku membunuh menggunakan senjata samurai. “Saat penangkapan pelaku berupaya melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dalam keterangan konferensi Pers, Senin (30/8/2021) di Mapolresta Sukabumi.

Pelaku berinisial UH alias Boni (45) nekad menghabisi nyawa H Jaeni (45) karena emosi kalah berduel.

“Awalnya, pelaku dalam pengaruh minuman keras berpapasan dengan korban saat melintasi jalan gang cukup sempit yang sama sama menggunakan sepeda motor sehingga terjadi cekcok,” jelas Kapolres.

“Kemudian, terjadi duel dan pelaku kalah. Pelaku kembali kerumahnya mengambil sebilah semurai dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, selama buron pelaku mengaku tinggal di sekitaran wilayah Kabupaten Sukabumi dan berpindah-pindah. Ia juga mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten.

Baca Juga :  Ternyata Mantan Karyawan, 1 Lagi Warga Parakansalak Pelaku Perampokan Minimarket di Bojonggenteng Sukabumi Ditangkap

“Mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten, namun pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu,” tuturnya.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti yakni pakaian korban yang bersimpah darah dan satu buah senjata tajam jenis samurai.

“Saat penangkapan terjadi perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dan tegas yakni kaki sebelah kirinya dihadiahi timah panas,” jelas Kapolres.

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku sendiri yakni pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Innalillahi, Pedagang Skoteng Tewas Ditusuk Samurai di Cibatu Sukabumi

Berita Terkait

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi
Rusak jalan Kabupaten ruas Parungkuda – Pakuwon Sukabumi, warga: Butuh di-skincare
Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari
Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 04:36 WIB

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:18 WIB

Rusak jalan Kabupaten ruas Parungkuda – Pakuwon Sukabumi, warga: Butuh di-skincare

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:00 WIB

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:02 WIB

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Berita Terbaru

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi - SAR

Peristiwa

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi

Senin, 30 Jun 2025 - 04:36 WIB