Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petani sawit di perkebunan kelapa sawit - sukabumiheadline.com

Ilustrasi petani sawit di perkebunan kelapa sawit - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penanaman sawit baru dan menggantikan tanaman sawit lama dengan komoditas lain.

Terbitnya SE tersebut akan membawa dampak bagi petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Dedi Mulyadi menjelaskan telah meminta penerbitan aturan gubernur yang melarang budidaya sawit di Jawa Barat, Selasa (30/12/2025) dilansir laman Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Prabowo ingin lahan kelapa sawit diperluas, tidak usah takut penggundulan hutan

“Saya telah meminta kepala dinas perkebunan untuk membuat surat edaran atau pergub larangan budidaya sawit di Jabar sejak sekarang,” ucap dia, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (31/12/2025).

Kebijakan Gubernur yang akrab dipanggil KDM (Kang Dedi Mulyadi) ini setelah menerima laporan adanya pihak yang akan menanam sawit di lereng Gunung Ciremai.

“Saya minta Bupati untuk hentikan, tidak boleh boleh diteruskan kemudian berhenti. Saya buat larangan karena Jabar kecil daerahnya dan wilayahnya sempit sawit kan perlu areal yang luas jadi gak cocok karena lebih cocok teh, karet, kopi,” pungkasnya.

Di sisi lain, industri ini menghadapi tantangan terkait keberlanjutan dan isu lingkungan, seperti deforestasi dan kebakaran lahan.

Perkebunan kelapa sawit memiliki dampak lingkungan yang signifikan, terutama terkait deforestasi, emisi gas rumah kaca, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampak ini sering kali menjadi bahan perdebatan antara manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta

Baca Juga: Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Dijual Gila-gilaan, Bisa Jadi Kaya Mendadak

Ilustrasi buah kelapa sawit - sukabumiheadline.com
Ilustrasi buah kelapa sawit – sukabumiheadline.com

Bunyi SE Gubernur Jawa Barat No. 187/PM.05.02.01/PEREK

Berikut adalah bunyi SE Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK, terkait pelarangan adanya perkebunan kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.

Pertama, Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.

Kedua, Terhadap areal yang telah ditanami kelapa sawit, agar dilakukan penggantian (alih komoditas) secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang: Merupakan komoditas unggulan Provinsi Jawa Barat dan/atau unggulan daerah setempat; • Sesuai dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan karekteristik daerah setempat; Mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta pengurangan risiko kerusakan lingkungan.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan: Inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit yang ada di wilayah masingmasing; Pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas; Sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.

Berita Terkait: Kisah Pria Sukabumi Sukses Lakukan Peremajaan Kelapa Sawit Senilai Miliaran Rupiah

Baca Juga :  Cicurug Sukabumi tempo dulu yang terlupakan, penanda navigasi penting masa lampau

Nasib perkebunan kelapa sawit di Sukabumi 

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit - sukabumiheadline.com
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit – sukabumiheadline.com

Untuk informasi, saat ini luas perkebunan sawit yang sudah tertanam di Jawa Barat mencapai 13.489 hektare berdasarkan data Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Adapun sebagian besar lahan dikelola oleh BUMN yang seluas 11.641 hektare, disusul perusahaan swasta 4.548 dan perkebunan rakyat seluas 301 hektare.

Apalagi, perusahaan seperti PTPN dan swasta lainnya juga memiliki program kemitraan dengan petani. Kondisi ini tentu perlu diperhatikan karena pelaku usaha ini memiliki legalitas dan mengikuti regulasi yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Apa saja serta berapa luas dan hasil perkebunan di Kabupaten Sukabumi? Ini rinciannya

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah dengan kebun sawit terluas di Tatar Pasundan, dari 45.341 hektar pada 2016, naik menjadi 99.448 hektar (2024). Baca selengkapnya: Sukabumi juara salip Garut, 5 kabupaten produksi kelapa sawit terbesar di Jawa Barat

Dengan terbitnya SE bernomor 187/PM.05.02.01/PEREK Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jawa Barat, maka dipastikan dalam beberapa tahun ke depan perkebunan kelapa sawit akan hilang dari seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk di Sukabumi.

Tidak tersedia data real-time jumlah pekerja di perkebunan kelapa sawit di Sukabumi. Namun, dipastikan dalam beberapa tahun ke depan Pemprov Jawa Barat harus menyediakan solusi bagi mereka.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terbaru

Ilustrasi wartawan sedang wawancara narasumber - sukabumiheadline.com

Regulasi

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Jan 2026 - 22:39 WIB