30.7 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Itel RS4 dengan RAM 12 GB dan storage 256GB, layar lengkung dijual Rp1 jutaan

sukabumiheadline.com - Berita tentang Itel RS4 memicu...

Foto-foto Nike Ardilla dan Sinopsis Film Kembali Lagi Syuting di Palabuhanratu Sukabumi

sukabumiheadline.com l Raden Rara Nike Ratnadilla Kusnadi...

Mengungkap Tipu Daya terhadap 8 Wanita Sukabumi Dijual untuk Jadi PSK

SukabumiMengungkap Tipu Daya terhadap 8 Wanita Sukabumi Dijual untuk Jadi PSK

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap delapan Wanita Sukabumi, Jawa Barat berhasil diungkap jajaran Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota.

Kasus tersebut tentunya bukan kali pertama terjadi. Artinya, banyak wanita Sukabumi yang mudah terpedaya, meskipun bahaya yang dihadapi tak sebanding dengan apa yang dijanjikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 6 terduga pelaku TPPO. Mereka adalah BS alias AA (31), FF (21), IDS (26), AB (28), FB alias S (38) dan RI (60).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 8 korban wanita Sukabumi yang di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pengungkapan sejumlah kasus dugaan TPPO tersebut berhasil dilakukan berkat peran serta masyarakat dan Polisi RW yang telah disebar di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Semenjak kita membentuk Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota, kita telah menangani Tiga LP (Laporan Polisi) dengan Enam tersangka dan menyelamatkan 8 korban,” kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (9/6/2023) lalu.

Alhamdulilah kasus ini bisa terbongkar berkat adanya informasi masyarakat serta adanya kebijakan pimpinan kita yaitu Polisi RW termasuk Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga informasi tersebut bisa cepat tersampaikan dan kita tindak lanjuti,” sambungnya.

Ari juga mengungkapkan modus yang dilakukan keenam tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Keenam pelaku ini menawarkan dan menjanjikan pekerjaan kepada para korban di tempat tertentu. Setelah dibawa, ternyata tidak sesuai dan korban dikelabui untuk menjadi seorang pekerja seks komersial,” ungkap Ari.

Ari memastikan, keenam tersangka yang telah diamankan tersebut akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Terhadap para pelaku ini kita terapkan Undang-undang TPPO nomor 21 tahun 2007 dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

“Saya harapkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi, apabila ada informasi mengenai TPPO ini agar segera menghubungi kami, Satgas TPPO melalui 110 maupun Lapor Pak Polisi SIAP MAS, insha Allah akan langsung kami tindak lanjuti, sesuai dengan arahan pak Kapolri bahwa kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan maupun penegakan hukum TPPO baik di dalam Negeri maupun PMI.” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer