23.2 C
Sukabumi
Sabtu, April 27, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Menpan RB: 2023 Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

NasionalMenpan RB: 2023 Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

SUKABUMIHEADLINES.com I Mulai 2023, tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi Pemerintahan. Hal itu dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Kebijakan Kerja.

Dalam aturan itu, pegawai non-PNS di Instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut diberlakukan.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP, diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo, dalam keterangannya yang dikutip sukabumiheadlines.com, Rabu 19 Januari 2022.

Karenanya, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, menurut Tjahjo, untuk pekerjaan tertentu di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll).

Tjahjo menambahkan, untuk tahun 2022 ini, Pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah,” jelasnya.

Saat ini, kata Tjahjo, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

“Karena itu, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan,” imbuhnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer