Menpan RB: PNS Bisa Dipindah Lintas Instansi

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tjahjo Kumolo I Istimewa

Tjahjo Kumolo I Istimewa

SUKABUMIEHADLINES.com l JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merombak sistem kerja birokrasi Indonesia agar semakin lincah.

Kekinian, Tjahjo membuat kebijakan yang memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain. Menurutnya, fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan PNS Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional. Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional.

Baca Juga :  MenPAN RB: Pejabat Pemda Sering Rekrut Tenaga Honorer dari Keluarganya

Karenanya, untuk mempercepat gerak birokrasi, kata dia, pejabat Eselon I-II juga bisa dipindahkan dari satu kementerian/lembaga (K/L) ke K/L lainnya jika dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda,” kata Tjahjo, Selasa (30/11/2021), dikutip dari republika.co.id.

Meskipun ia tidak menyebutkan kapan sistem pindah lintas instansi mulai diterapkan, tapi menyebut seorang pejabat Eselon I Kemenpan RB, yakni Alex Deni yang menjabat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur sejak akhir April 2021 lalu, adalah mantan Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

Berita Terkait

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:24 WIB

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:58 WIB

Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:23 WIB

Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131