SUKABUMIHEADLINE.com l Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, kembali diperbincangkan warga Sukabumi, khususnya para pengguna jalan.
Terlebih, setelah empat pemotor tewas di Jalan Nasional yang rusak dan bergelombang di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, pada Bab IV tentang Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 6, berbunyi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayat (1) berbunyi: “Pengawasan arus lalu lintas jalan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengaturan arus lalu lintas di lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan dan lokasi yang diperlukan pengaturan lalu lintas oleh OPD yang membidangi perhubungan.
Sementara pada ayat (2) berbunyi: “Pengawasan lokasi berhenti dan parkir di jalan dan luar jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan pengaturan lokasi berhenti dan lokasi parkir di jalan dan di luar jalan pada jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.”
Dan pada ayat (3), berbunyi: “Pengawasan waktu operasi dan jenis muatan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. penetapan waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan dari luar daerah yaitu pada jam 19.00 s.d. 05.00 WIB. b. penetapan waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam kemasan dalam daerah yaitu pada jam 10.00 s.d 16.00 WIB dan 19.00
s.d 05.00 WIB. Dan c. barang hasil tambang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diangkut dalam kondisi kering.
Pelanggaran terhadap Perda 17/2013
Kematian demi kematian pengguna jalan di lokasi yang nyaris sama, di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, seperti menarik ingatan warga Sukabumi terhadap Perda 17/2013 tersebut. Selengkapnya: Empat Pemotor Tewas, Warga Benda Sukabumi Blokir Jalan Nasional Bergelombang
Jalan rusak bergelombang pun dituding sebagai penyebab terjadinya kecelakaan yang menelan korban jiwa itu. Dan lagi lagi, lalu lalang kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau kendaraan berat di luar jam-jam yang sudah diatur dalam Perda 17/2013, dituding sebagai penyebab kerusakan jalan.
Dalam pernyataan melalui aplikasi perpesanan kepada sukabumiheadline.com, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi HM Agus Mulyadi menyebut, kondisi jalan bergelombang disebabkan lalu lalang angkutan barang yang over tonage.
“Di Cicurug ini terdapat pabrik air minum AQUA, untuk itu saya mendesak Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk menertibkan dan menindak tegas truk AMDK AQUA. Selain itu kita juga minta truk-truk pasir untuk ditertibkan,” tegas Agus, Sabtu (21/5/2022) malam. Selengkapnya: F-Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Kadishub Tertibkan Truk AMDK AQUA
Janji Kadishub Kabupaten Sukabumi
Pada Januari 2022 lalu, Kadishub Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman berjanji akan mengintensifkan penertiban angkutan berat. Hal itu merespons munculnya petisi Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!.
“Betul kita hari ini ada Perda Nomor 17 tahun 2013 tentang pembatasan pembatasan tonase,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Ahad (2/1/2022) lalu.
“Insya Allah ke depan penegakan Perda pembatasan itu akan segera diintensifkan sejalan dengan pemulihan ekonomi secara umum,” kata dia ketika itu. Selengkapnya; Soal Adanya Petisi Tilang Truk AQUA, Ini Janji Kadishub Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya, pada Sabtu (29/1/2022) jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi bersama Dishub Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan dan penertiban kendaraan bersumbu tiga yang melintas di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug.
Informasi diperoleh pemeriksaan kendaraan jenis angkutan barang dan membawa beban muatan berlebih ini dilakukan untuk terpeliharanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), serta meningkatan kualitas keselamatan pengguna jalan. Selengkapnya: Satlantas Polres Sukabumi Tilang Puluhan Kendaraan Besar di Cicurug Sukabumi
Namun apa lacur, setelah itu, nyaris selama empat bulan terhitung sejak Januari hingga Mei 2022, pelanggaran demi pelanggaran terhadap Perda 17/2023 kembali terjadi setiap hari.
Hingga kemudian, publik kembali tergugah ketika pemotor keempat tewas di tempat, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Kampung/Desa Benda RT 01/01, Sabtu (21/5/2022) malam.
Miris dengan kondisi Jalan Nasional bergelombang, pada Ahad (22/5/2022) pagi, sekira dua ribuan warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan aksi blokir jalan.
Sebagai respons atas adanya desakan warga Desa Benda, Dishub pun kembali melakukan penertiban, pada Selasa (24/5/2022).
Menanti Konsistensi Kadishub Kabupaten Sukabumi
Berulangkali terjadi pelanggaran terhadap Perda 17/2013 setiap hari. Sehingga, tak berlebihan jika saat ini konsistensi Kadishub Dedi Chardiman dalam menegakkan Perda tersebut, ditunggu publik, khususnya pengguna jalan.
Mereka menaruh harapan besar agar Dishub Kabupaten Sukabumi rutin melakukan penertiban. Hal itu agar pengawasan dan penertiban kendaraan over tonage yang telah dilakukan tidak terkesan sekadar pencitraan. “Harus rame dulu, baru ada aksi,” celoteh netizen.
Karenanya, saat ini, publik tentu ingin memastikan Kadishub Dedi Chardiman menepati janjinya di atas, “Insya Allah ke depan penegakan Perda pembatasan itu akan segera diintensifkan sejalan dengan pemulihan ekonomi secara umum.”