Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – Sebanyak 47 orang karyawan dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja di PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, selama atas 12 tahun, dilarang pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Demikian bunyi rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi yang diterima sukabumiheadlines.com, Selasa (9/11/2021).

“Ke-47 orang tersebut sejak tahun 2017 sudah meminta atau mengajukan kepada pihak perusahaan untuk diangkat menjadi karyawan dengan dasar jenis pekerjaan dan lama pengabdian,“ kata Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sebut Dadeng, pihak mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sudah mengeluarkan anjuran dengan Nomor Surat: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020 yang berisi, (1) meminta kepada pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Surat juga memuat permintaan, (2) kepada pihak pekerja untuk tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, dan (3) agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan jawaban, maka dinyatakan menolak anjuran serta para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi jawa Barat.

“Mengingat sejak anjuran itu keluar, pihak PT AGM tidak mengangkat kepada karyawan yang dianjurkan dalam surat anjuran atau kepada 47 orang tersebut, sebagaimana isi anjuran point 3 yang menyatakan para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke PHI Provinsi Jawa Barat, maka ke 47 orang sedang berupaya mencari keadilan di PHI Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara: 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Akan tetapi belum saja sidang dimulai ke 47 orang sudah dilarang untuk tidak bekerja dengan Bahasa mereka dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,“ pungkas dia.

Berita Terkait

Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk
Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani
Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru
Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini
Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi
Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:22 WIB

Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:27 WIB

Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:01 WIB

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi

Berita Terbaru

Proses evakuasi pendaki asal Sukabumi di Lombok Timur - Polres Lombok Timur

Peristiwa

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB