Muslim Dilarang Adzan, Israel Potong Kabel Speaker Masjid Al Aqsa

- Redaksi

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 85 warga Yahudi Israel dilaporkan menyerbu halaman Masjid Al-Aqsha untuk menggelar ritual keagamaan. l AP

Sebanyak 85 warga Yahudi Israel dilaporkan menyerbu halaman Masjid Al-Aqsha untuk menggelar ritual keagamaan. l AP

sukabumiheadline.com l Israel melarang Masjid Al Aqsa mengumandangkan adzan Maghrib dan Isya pada Senin (24/4/2023). Kabel pengeras suara sampai dipotong.

Larangan dibuat dengan alasan umat Yahudi sedang melakukan perayaan di Buraq Square yang berlangsung di dekat Masjid Al Aqsa.

Peristiwa pelarangan kumandang azan ini terjadi saat sejumlah tokoh dan entitas Yerusalem meminta warga Palestina salat magrib dan isya di Aula Doa Bab Al-Rahma Al Aqsa. Ini dilakukan untuk melindungi jamaah dari serangan dan pelanggaran oleh pasukan pendudukan dan pemukim Israel.

Seperti diberitakan Middle East Monitor, untuk kedua kalinya dalam dua hari polisi Israel menyerbu Aula Bab Al-Rahma dan memotong kabel elektronik. Selain itu, Israel juga melarang jemaah Muslim masuk ke aula tersebut.

Tindakan Israel yang melarang adzan dikumandangkan di Masjid Al Aqsa ini sudah beberapa kali terjadi. Pada 2019, polisi melarang adzan di tempat suci ketiga bagi umat Muslim itu.

Baca Juga :  Hamas Kunjungi Rusia Minta Bantuan Gebuk Israel

Setelah melarang adzan, pasukan Israel menyerang orang Palestina yang berkumpul di luar Bab Al-Shabat. Polisi Israel melarang umat Muslim salat isya dan menutup semua gerbang ke masjid agar umat Muslim tidak dapat beribadah.

Saat itu, para jemaah shalat di luar gerbang Kompleks Masjid Al Aqsa. Mereka keluar dari kompleks itu setelah polisi menyerang orang yang ibadah di dalamnya.

Selain itu, polisi juga mengusir mereka ke luar sebelum kemudian menutup semua gerbang dan melarang orang beribadah dengan bebas.

Berita Terkait

Kejaksaan Turki terbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu
Israel bikin undang-undang baru, izinkan hukum mati tahanan Palestina
Indonesia sediakan lahan pertanian 15 ribu hektare untuk Palestina di Kaltara
Zohran Mamdani, selangkah lagi Muslim jadi Wali Kota New York
Menteri Negara hamil 83 anak sekaligus, Albania geger
Presiden Kolombia gunakan barbuk emas sitaan kasus narkoba untuk bantu warga Gaza
Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua
Ini peta Palestina terbaru versi pemerintah Inggris dan keterangan yang diubah

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 04:20 WIB

Kejaksaan Turki terbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu

Rabu, 5 November 2025 - 00:59 WIB

Israel bikin undang-undang baru, izinkan hukum mati tahanan Palestina

Sabtu, 1 November 2025 - 11:00 WIB

Indonesia sediakan lahan pertanian 15 ribu hektare untuk Palestina di Kaltara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Zohran Mamdani, selangkah lagi Muslim jadi Wali Kota New York

Selasa, 28 Oktober 2025 - 02:06 WIB

Menteri Negara hamil 83 anak sekaligus, Albania geger

Berita Terbaru