Muslim Kian Tersudutkan, Parlemen Perancis Sahkan UU Antiseparatisme

- Redaksi

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Perancis Emmanuel Macron

Presiden Perancis Emmanuel Macron

SUKABUMIHEADLINE.com – Parlemen Perancis akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang anti-Separatisme menjadi Undang-undang (UU) pada Jumat, 23 Juli 2021. Dengan disahkannya UU tersebut, diklaim untuk memperkuat pengawasan pemerintah terhadap masjid dan organisasi keagamaan lainnya.

Majelis Nasional Perancis mengesahkan UU anti-Separatisme ini juga untuk melawan pengaruh gerakan Islam yang mereka tuding bisa merusak nilai-nilai sekuler di negara itu.

‘Undang-Undang Penguatan Penghormatan Prinsip-Prinsip Republik’ itu disetujui Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen dengan selisih 49 suara berbanding 19 dengan lima abstain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU tersebut meraih dukungan dari anggota parlemen di jajaran Presiden Perancis Emmanuel Macron, serta partai-partai sentris lainnya. Demikian dilansir The National News, Sabtu, 24 Juli 2021.

Koalisi Macron sukses membingkai RUU tersebut sebagai tanggapan positif terhadap penyebaran separatisme Islam yang dinilai Macron merusak nilai-nilai Republik Perancis, yakni kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan, serta prinsip pemisahan ketat antara agama dan negara.

UU anti-Separatisme tersebut juga melarang praktik kawin paksa yang menurut pemerintah dipicu oleh ideologi separatis. Menyusul pembunuhan guru Samuel Paty oleh ekstremis di Paris tahun lalu, siapa pun yang dinyatakan bersalah membahayakan pegawai sipil dengan menyebarkan informasi yang dapat mengidentifikasi mereka akan menghadapi denda hingga 45.000 euro (53.000 dolar) dan tiga tahun penjara.

Selain itu, kelompok-kelompok agama harus mengumumkan sumbangan dari luar negeri yang bernilai lebih dari 10.000 euro (11.700 dolar).

Tak hanya itu, otoritas lokal juga telah diberi kekuatan menutup tempat-tempat ibadah yang menyebarkan sesuatu yang dianggap kebencian atau diskriminatif, setelah sebelumnya, ujaran kebencian online juga telah dikriminalisasi.

Berita Terkait

Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina
Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan
5 fakta Timor-Leste: Negara mini punya MBG, sekolah-buku gratis, pajak rendah, bebas parkir/ormas
12 negara yang tak pernah rayakan hari kemerdekaan, satu tetangga Indonesia
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah kehilangan gelar Kerajaan Brunei karena ulah tak pantas
Profil Abdul El-Sayed: Kemenangan tokoh Partai Demokrat pro Palestina guncang AS
Hampir 50 persen warga AS bosan calon dari parpol
PM Israel serahkan urusan Iran ke AS

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:01 WIB

5 fakta Timor-Leste: Negara mini punya MBG, sekolah-buku gratis, pajak rendah, bebas parkir/ormas

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:51 WIB

12 negara yang tak pernah rayakan hari kemerdekaan, satu tetangga Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Pengiran Raabi’atul Adawiyyah kehilangan gelar Kerajaan Brunei karena ulah tak pantas

Berita Terbaru

Surili, fauna endemik Gunung Halimun Salak

Lingkungan

5 fakta Surili, hewan endemik Gunung Halimun Salak Sukabumi

Jumat, 28 Agu 2026 - 20:16 WIB

Ilustrasi aktivitas pemadam kebakaran hutan - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:28 WIB