Muslim Kian Tersudutkan, Parlemen Perancis Sahkan UU Antiseparatisme

- Redaksi

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Perancis Emmanuel Macron

Presiden Perancis Emmanuel Macron

SUKABUMIHEADLINE.com – Parlemen Perancis akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang anti-Separatisme menjadi Undang-undang (UU) pada Jumat, 23 Juli 2021. Dengan disahkannya UU tersebut, diklaim untuk memperkuat pengawasan pemerintah terhadap masjid dan organisasi keagamaan lainnya.

Majelis Nasional Perancis mengesahkan UU anti-Separatisme ini juga untuk melawan pengaruh gerakan Islam yang mereka tuding bisa merusak nilai-nilai sekuler di negara itu.

‘Undang-Undang Penguatan Penghormatan Prinsip-Prinsip Republik’ itu disetujui Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen dengan selisih 49 suara berbanding 19 dengan lima abstain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU tersebut meraih dukungan dari anggota parlemen di jajaran Presiden Perancis Emmanuel Macron, serta partai-partai sentris lainnya. Demikian dilansir The National News, Sabtu, 24 Juli 2021.

Koalisi Macron sukses membingkai RUU tersebut sebagai tanggapan positif terhadap penyebaran separatisme Islam yang dinilai Macron merusak nilai-nilai Republik Perancis, yakni kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan, serta prinsip pemisahan ketat antara agama dan negara.

UU anti-Separatisme tersebut juga melarang praktik kawin paksa yang menurut pemerintah dipicu oleh ideologi separatis. Menyusul pembunuhan guru Samuel Paty oleh ekstremis di Paris tahun lalu, siapa pun yang dinyatakan bersalah membahayakan pegawai sipil dengan menyebarkan informasi yang dapat mengidentifikasi mereka akan menghadapi denda hingga 45.000 euro (53.000 dolar) dan tiga tahun penjara.

Selain itu, kelompok-kelompok agama harus mengumumkan sumbangan dari luar negeri yang bernilai lebih dari 10.000 euro (11.700 dolar).

Tak hanya itu, otoritas lokal juga telah diberi kekuatan menutup tempat-tempat ibadah yang menyebarkan sesuatu yang dianggap kebencian atau diskriminatif, setelah sebelumnya, ujaran kebencian online juga telah dikriminalisasi.

Berita Terkait

Survei kepuasan publik terhadap Donald Trump: 63% warga AS kecewa
Tentara AS di Kapal Induk USS Abraham Lincoln dan USS Tripoli kekurangan makanan
Blokade Selat Hormuz, militer AS tak punya nyali cegah tanker China lewat
Israel perang terus, sidang kasus korupsi Netanyahu Rp8,5 triliun selalu ditunda
Daftar 10 syarat dari Iran disetujui Donald Trump demi Selat Hormuz dibuka
PBB: Prajurit TNI di Lebanon tewas ditembak tank militer Israel
Donald Trump desak gencatan senjata, Iran tolak mentah-mentah
Innalillahi, dua prajurit TNI menyusul gugur diserang Israel

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:47 WIB

Survei kepuasan publik terhadap Donald Trump: 63% warga AS kecewa

Sabtu, 18 April 2026 - 14:19 WIB

Tentara AS di Kapal Induk USS Abraham Lincoln dan USS Tripoli kekurangan makanan

Rabu, 15 April 2026 - 16:01 WIB

Blokade Selat Hormuz, militer AS tak punya nyali cegah tanker China lewat

Sabtu, 11 April 2026 - 19:38 WIB

Israel perang terus, sidang kasus korupsi Netanyahu Rp8,5 triliun selalu ditunda

Rabu, 8 April 2026 - 22:12 WIB

Daftar 10 syarat dari Iran disetujui Donald Trump demi Selat Hormuz dibuka

Berita Terbaru

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Venue

Ditahan draw Arema di GBLA, lampu merah buat Persib

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:29 WIB