23 C
Sukabumi
Sabtu, Mei 4, 2024

Honda AMAX 160, skutik futuristik performa unggul jadi penantang Yamaha Aerox

sukabumiheadline.com - Honda kembali menggebrak pasar skutik...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Niat Awal Pria Ciambar Sukabumi Ini Lukai Ela hingga Cacat, tapi yang Dibacok Suaminya

SukabumiNiat Awal Pria Ciambar Sukabumi Ini Lukai Ela hingga Cacat, tapi yang Dibacok Suaminya

sukabumiheadline.com l Jajaran unit Reskrim Polsek Nagrak yang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi (52 tahun) warga Kampung Leuwi Keris RT 001/008, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Medi JA (41) dalam melakukan penganiayaan yaitu pertamanya mendatangi rumah korban. Setelah berada di depan rumah korban tanpa pikir panjang langsung mendobrak jendela dan masuk kedalam.

“Pada melakukan aksinya tersangka langsung masuk melalui jendela kemudian tanpa pikir panjang membacok seluruh tubuh korban dengan menggunakan sebilah kapak yang sebelumnya dibawa tersangka untuk melukai korbannya,” ungkapnya.

Setelah melihat korbannya terkapar dan berlumuran darah, tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang tergeletak.

Teguh menambahkan, pelaku merasa dendam terhadap istri korban. Menurut pengakuan Medi, sebelumnya istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnisnya, kredit barang.

“Dari janji tersebut yang tidak pernah terpenuhi, pelaku berniat bisa melukai istri korban agar cacat,” jelas Teguh.

“Namun, pas pelaku akan melancarkan aksinya di ketahui oleh korban dan menghadang pelaku sehingga pelaku langsung membabi buta membacok tubuh korban,” terang Teguh.

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian Sektor Nagrak berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni sebilah kapak yang di gunakan pelaku untuk melukai korbannya hingga terkapar dengan luka di sekujur tubuh.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal penganiayaan,” pungkasnya.

Untuk informasi, Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: “Penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah di hukum penjara selama – lamanya lima tahun.”

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer