sukabumiheadline.com – Anak luar kawin adalah anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, yang secara hukum di Indonesia memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Namun, meskipun secara hukum Islam, anak hanya memiliki nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, namun anak berhak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika terbukti secara sah melalui teknologi atau alat bukti lain.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar nikah memiliki hak hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis-jenis anak luar kawin
- Anak zina: Lahir dari hubungan pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat pernikahan sah dengan orang lain.
- Anak sumbang: Lahir dari hubungan pria dan wanita yang dilarang untuk menikah menurut undang-undang (misalnya karena hubungan keluarga).
- Anak dari hubungan di luar nikah: Pria dan wanita tidak terikat pernikahan dengan orang lain, tetapi tidak menikah secara sah.
Status hukum di Indonesia
Hubungan dengan Ibu: Memiliki hubungan perdata penuh dengan ibu dan keluarga ibunya.
Hubungan dengan Ayah Biologis: Melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika bisa dibuktikan secara ilmiah (seperti tes DNA) atau alat bukti lain.
Hak Nafkah: Ayah biologis wajib memberikan nafkah kepada anak luar nikah, yang bisa dituntut melalui pengadilan.
Pengakuan: Anak yang dibenihkan di luar nikah namun dilahirkan setelah orang tuanya menikah dapat dikategorikan anak sah jika pernikahannya dicatatkan sesuai hukum dan dilaporkan dalam waktu 30 hari.
Status hukum dalam Islam
Anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab (garis keturunan) dengan ibu dan keluarga ibunya.
Ayah biologis tidak otomatis menjadi wali atau pewaris, kecuali ada pengakuan dan proses hukum sesuai syariat.
Wali anak luar kawin tidak dapat oleh ayahnya, karena tidak ada hubungan nasab dengan ayah biologisnya.
Ibu telantarkan anak di luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Lantas, bisakah anak luar nikah menggugat ibu yang telah menelantarkan?
Perlu diketahui, sekalipun si ibu tidak mengakui anaknya, si anak tetap dapat memperoleh akta kelahiran, sebab hak anak atas identitas diri sejak kelahirannya dalam bentuk akta kelahiran adalah hak yang dilindungi sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 27 UU 35/2014.
Dilansir Hukumonline, pengakuan ibu bukanlah merupakan syarat mutlak dalam pencatatan pada register dan salinan akta kelahiran.
Pasalnya, pencatatan kelahiran bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orang tua, dengan catatan harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi.
Pengasuhan dan larangan penelantaran anak
Menjawab hukum ibu tidak mengakui anak dan menelantarkannya, bahwa pada dasarnya orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
- menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, apabila si ibu melalaikan kewajibannya dan bahkan tidak mengakui si anak sebagai anak kandungnya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau pencabutan kuasa asuh orang tua yang dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan, juga melalui penetapan pengadilan.
Pada intinya, undang-undang menegaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari penelantaran, yaitu tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.
Adapun penelantaran anak melanggar Pasal 76B UU 35/2014, dan pelakunya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Oleh karenanya, anak dapat melaporkan kejadian penelantaran anak oleh orang tuanya dengan membuat laporan polisi di kantor kepolisian setempat.









