Paman Dipecat dari Ketua MK, Saiful Mujani ke Gibran: Kamu Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka - Istimewa

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka - Istimewa

sukabumiheadline.com – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) seakan belum selesai diperbincangkan publik, meskipun Ketua Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Nasib Pencawapresan Gibran Usai MKMK Pecat Pamannya dari Ketua MK

Buntut pemberhentian paman dari bakal cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka itu mengundang perhatian peneliti Saiful Mujani.

Saiful Mujani memberikan sindiran keras kepada Gibran dalam cuitannya di akun X @saiful_mujani. Peneliti tersebut memperingatkan Gibran yang terpilih jadi cawapres atas dasar pelanggaran berat penegak hukum.

Baca Juga :  Gerindra Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Asal Tak Dicurangi

Blak-blakan, akademisi itu juga mempertanyakan apakah Gibran tidak malu mendapati fakta tersebut.

“Pak @gibran_tweet sampean (kamu) jadi cawapres di atas dasar pelanggaran berat penegak hukum, Ketua MK, om bapak, ra isin (nggak malu),” ujarnya, seperti dilihat sukabumiheadline.com pada Sabtu (11/11/2023) dinihari.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan. Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga :  Komnas HAM desak polisi lepas ratusan demonstran yang ditangkap

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

Berita Terkait: Adik Ipar Dipecat dari Ketua MK, Ini Komentar Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo. Mantan Ketua MK itu menikah dengan adik kandung Jokowi yang bernama Idayati pada Kamis, 26 Mei 2022 dalam sebuah acara meriah di Graha Saba Buana, Solo.

Berita Terkait

Kader Partai Golkar Sukabumi tolak Plt Ketua DPD, kirim protes ke Bahlil Lahadalia
Berharap comeback ke DPR, kader PPP Sukabumi ingin partainya dipimpin Jokowi
Kader Golkar Kabupaten Sukabumi bicara kriteria dan nama suksesor Marwan Hamami
Bupati Sukabumi kembali kena boikot DPRD, Dewex: Belum 100 hari sudah 2 kali, #sukabumipesimis
Panas! Pecah kongsi pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi soroti lonjakan signifikan biaya Pilkada 2029
Kader senior Partai Golkar Kabupaten Sukabumi: Gaduh dan tidak kondusif, saya prihatin
Nasib Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi setelah Surat Instruksi DPP terbit hari ini

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:06 WIB

Kader Partai Golkar Sukabumi tolak Plt Ketua DPD, kirim protes ke Bahlil Lahadalia

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:09 WIB

Berharap comeback ke DPR, kader PPP Sukabumi ingin partainya dipimpin Jokowi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:37 WIB

Kader Golkar Kabupaten Sukabumi bicara kriteria dan nama suksesor Marwan Hamami

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:57 WIB

Bupati Sukabumi kembali kena boikot DPRD, Dewex: Belum 100 hari sudah 2 kali, #sukabumipesimis

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:14 WIB

Panas! Pecah kongsi pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru