Rapat ini membahas agenda penting, yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali. Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda yang diajukan oleh Bupati Sukabumi. Secara bergantian, pimpinan fraksi atau juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan terkait usulan perubahan tersebut. 

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi temui Bappedalitbangda: Pokir itu strategis

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional dalam pandangannya yang disampaikan Loka Tresnajaya menyebut dapat bersikap objektif dalam menyikapi dan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda).

Fraksi ini menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi sebagai prioritas utama dalam pembahasan Raperda.

“Fraksi Golkar dan PAN menyoroti kecepatan waktu pembahasan dan penetapan Raperda. Hal ini penting agar target pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dapat tercapai,” kata Loka.

Sementara, Fraksi Demokrat menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut. Namun, pandangan fraksi yang dipaparkan oleh Saepuloh tersebut memberikan beberapa catatan penting, terutama tentang pentingnya sosialisasi Perda yang efektif kepada masyarakat.

“Percuma membuat produk hukum daerah jika tidak disosialisasikan dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan melakukan sosialisasi perda (sosper) agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Air Perumda AM 3 Hari Mati, Warga Parungkuda Sukabumi Rela Panas-panasan

Sedangkan Junajah Jajah Nurdiansyah dalam paparannya berharap dengan adanya perubahan ini, kinerja BPR Kabupaten Sukabumi dapat dimaksimalkan, terutama dalam mengatasi kredit macet.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya peran BPR Sukabumi dalam mendongkrak perekonomian lokal, khususnya melalui dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Fraksi PDI-P berharap BPR Sukabumi dapat memberikan bantuan kepada pelaku UMKM di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan persyaratan yang lebih fleksibel,” kata Junajah. 

Tindak lanjut Rapat Paripurna

Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Ketua DPRD merangkum poin-poin penting yang disampaikan. Beliau menyatakan bahwa secara umum terdapat catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah terkait Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.

Lebih lanjut, Ketua DPRD mengharapkan agar Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.