Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai acara Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Usai acara Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Perhelatan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Sukabumi dengan agenda memilih ketua untuk periode 2021-2026 diselenggarakan di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, menuai protes dan kontroversi.

Seksi Humas Organizing Committee (OC) Nano Wigi Kartapradja, memastikan TKKT ke IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik tersebut sudah sesuai dengan AD/ART Karang Taruna.

Selain itu, Nano memastikan dalam pelaksanaan telah mengikuti aturan protokol kesehatan (Prokes), karena panitia telah membatasi peserta yang hadir perkecamatan itu yakni hanya 1 orang, dan kalaupun ada yang di luar. ia mengaku tidak tahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan TKKT sudah sesuai dengan aturan AD/ART, dan tujuannya untuk memilih pengurus baru,” ungkap Nano melalui telepon kepada sukabumiheadline.com, Senin (9/8/2021).

Dalam proses ini, tentu aturan main dalam AD/ART kita patuhi. Haya, jangan terfokus ke pasal 24, coba terus lihat ke bawah di pasal 39. Di sana ada kearifan lokal.

Baca Juga :  Diputus Kontrak Kerja, Pria Parungkuda Sukabumi Ini Malah Raup Penghasilan Berlipat

“Karena apabila ada situasi yang terlalu panjang, maka dalam musyawarah ditawarkan voting atau bagaimana. Saat itu, sekitar 80 persen peserta atau 40 dari 47 kecamatan setuju dengan voting,” jelasnya.

Memang, meski di dalam AD/ART tidak ada, tapi di pasal 39 coba lihat disana ada kearifan lokal. Jadi, apabila ada pengurus Karangtaruna yang lama hingga sudah 20 tahun atau lebih dari 5 tahun berarti nggak boleh, karena SK-nya sudah habis.

“Jadi sebelum mengadakan rapat ini, panitia sudah jauh jauh hari membahas hal ini karena ada intruksi dari timsol (tim sosialisasi), Panitia antusias terhadap Karang Taruna dan tetap AD/ART masih kita anut di sini,” katanya.

Seperti misalkan, lanjut dia, salah satu bakal calon (balon) ketua direkomendasikan oleh ketua Karang Taruna tingkat kecamatan. Begitupun yang lainnya yang direkomendasikan oleh ketua kecamatan di mana calon itu tinggal.

Baca Juga :  Merasa Tanahnya Dirampas PT, 23 Petani Cisolok Sukabumi Long March ke Istana Presiden

“Jadi maksudnya. kami mengambil alih bukan di pasal 24, yakni kearifan lokal yang ada di pasal 39, jadi ter-cover, tapi memang tidak ada temu karya akhirnya. Karena ada pasal 39.” jelasnya.

Jadi, tambah dia, agar TKKT terlaksana, panitia mencari jalan terbaik sehingga semua kader Karang Taruna dari mulai RT, RW, Desa dengan rekomendasi dari ketua kecamatan tempatnya tinggal, itu dinyatakan sah.

“Ini menjadi solusi sebenarnya karena Temu Karya Karang Taruna ini sudah terlalu ramai. Sayang kalau digagalkan, semua akan kecewa. Voting sah secara demokrasi. kenapa tidak, apabaila memenuhi 80 persen yang menginginkan voting, setuju,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi diwarnai kericuhan sebab adanya dugaan adanya aturan main dalam AD ART yang tidak dipatuhi secara utuh oleh panitia. Baca selengkapnya di Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Ricuh

Berita Terkait

5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi
Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi kurun satu tahun di Sukabumi, kades dan kadis terlibat
Kaleidoskop 2025: Catatan peristiwa tawuran pelajar di Sukabumi Januari-Desember
Ini kriteria perusahaan kecil dan besar, jam kerja buruh di Sukabumi menurut Perda No. 4/2002
5 fenomena alam yang sering terjadi di Sukabumi
Menghitung angka kematian ibu dan kelahiran di Kabupaten Sukabumi 4 tahun terakhir
Menghitung jumlah investor yang masuk ke Kabupaten Sukabumi, PMA dan PMDN berapa?

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:32 WIB

5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:55 WIB

Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:33 WIB

Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi kurun satu tahun di Sukabumi, kades dan kadis terlibat

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:49 WIB

Kaleidoskop 2025: Catatan peristiwa tawuran pelajar di Sukabumi Januari-Desember

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

Ini kriteria perusahaan kecil dan besar, jam kerja buruh di Sukabumi menurut Perda No. 4/2002

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai yang menguasai bidang artificial intelegence - sukabumiheadline.com

Internasional

Arab Saudi dan UEA butuh 1,5 juta lebih pekerja bidang AI

Senin, 29 Des 2025 - 01:43 WIB