Pemerintah bekukan sementara izin TikTok karena tak patuh TDPSE

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi live TikTok - Istimewa

Ilustrasi live TikTok - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.

Untuk diketahui, TDPSE adalah syarat yang diterbitkan oleh menteri kepada penyelenggara sistem elektronik. Dasar hukum TDPSE ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komdigi.

TDPSE ini merupakan izin beroperasi dari negara terhadap penyelenggara sistem elektronik. Kompas.com membuka aplikasi TikTok pada Jumat (3/10/2025) pukul 11.50 WIB dan TikTok masih bisa diakses seperti biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Alexander mejelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Trend Baru Perlawanan Pejuang Palestina Bikin Israel Marah

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata dia.

Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Baca Juga :  TikTok Shop Ditutup, Kini Muncul e-Commerce TikTok dan Mulai Cari Karyawan

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Dia menegaskan, semua PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Berita Terkait

Pernikahan viral kakek Tarman dengan mahar cek Rp3 miliar palsu dibayar tunai
Mitos siluman ular di bangunan eks PT Baju Indah Indonesia Sukabumi
Profil Yudo Sadewa, anak menteri nyinyiri Sri Mulyani dan sebut orang miskin itu munafik
Kisah Ardianti Putri, guru cantik di Sukabumi dinikahi pria asal Korea Selatan
Riwayat sekolah dan nilai ijazah Ahmad Sahroni yang respons kritik dengan “tolol sedunia”
Ketika Umar, driver ojol asal Sukabumi korban Brimob dapat penghormatan dari klub elit Eropa
Pratama Arhan diam-diam gugat cerai Azizah Salsha
Hasil tes DNA, anak Lisa Mariana tidak identik Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Pernikahan viral kakek Tarman dengan mahar cek Rp3 miliar palsu dibayar tunai

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Mitos siluman ular di bangunan eks PT Baju Indah Indonesia Sukabumi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Pemerintah bekukan sementara izin TikTok karena tak patuh TDPSE

Kamis, 11 September 2025 - 02:59 WIB

Profil Yudo Sadewa, anak menteri nyinyiri Sri Mulyani dan sebut orang miskin itu munafik

Selasa, 9 September 2025 - 16:00 WIB

Kisah Ardianti Putri, guru cantik di Sukabumi dinikahi pria asal Korea Selatan

Berita Terbaru

Ilustrasi anak menangis dimarahi orang tua, lalu lapor polisi - sukabumiheadline.com/AI

Peristiwa

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Sabtu, 25 Okt 2025 - 02:07 WIB

Style busana ke kampus buat mahasiswa-mahasiswi baru menurut AI

Trend

Ragam style busana ke kampus buat maba menurut AI

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:09 WIB