SUKABUMIHEADLINE.com l Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu menggelar rapat jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemerintah dan KPU sepakat jadwal Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.
Rapat Komisi II digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/1/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dan dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
Berikut adalah tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. 1-7 Agustus 2022
Pendaftaran partai politik peserta Pemilu.
2. 14 Desember 2022
Penetapan parpol peserta Pemilu.
3. 1 Januari-9 Februari 2023
Penetapan daerah pemilihan.
4. 1-14 Mei 2023
Pendaftaran calon anggota DPD, DPR, dan DPRD.
5. 1-21 Juni 2023
Penetapan DPT (daftar pemilih tetap)
6. 7-13 September 2023
Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres.
7. 11 Oktober 2023
Penetapan pasangan capres dan cawapres, DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD
8. 14 Oktober 2023-10 Februari 2024
Kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga
9. 21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa
10. 14 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD RI