21.7 C
Sukabumi
Selasa, Mei 7, 2024

Sudah direstui keluarga, Sule pastikan Mahalini mualaf sebelum dinikahi Rizky Febian

sukabumiheadline.com - Kepastian siapa yang berpindah keyakinan...

Vivo X100 meluncur, hp flagship dengan chipset Dimensity 9300, ini bocoran harganya

sukabumiheadline.com - Vivo resmi memperkenalkan smartphone flagship...

Resmi, laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea disiarkan TV nasional

sukabumiheadline.com - Laga play-off Olimpiade 2024 antara...

Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Diminta Tanggungjawab

PolitikPemilu Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Diminta Tanggungjawab

sukabumiheadline.com l Mahkamah Konstitusi atau MK telah menolak gugatan perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup, Kamis (15/6/2023). Keputusan itu sekaligus menepis klaim Denny Indrayana yang sempat menyebut MK bakal mengabulkan gugatan tersebut.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

MK tak akan membawa soal pernyataan Denny ke ranah pidana. Namun MK akan melaporkan Denny ke organisasi profesi advokat yang menaungi pakar hukum tata negara itu.

Denny sendiri mengapresiasi langkah MK tak melaporkannya ke pidana.

“Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana,” kata Denny dalam keterangannya.

Denny menilai dengan menghindari jalur pidana itu, maka MK membuka ruang atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengingatkan Denny Indrayana agar mempertanggungjawabkan pernyataannya soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Hasto menyoroti pernyataan Denny yang sempat menyebut MK bakal mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka Pernyataan itu belakangan keliru setelah MK menolak sepenuhnya gugatan tersebut.

“Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti,” kata Hasto dalam jumpa pers daring, Kamis (15/6).

Hasto mengingatkan agar semua pihak mestinya tak menggunakan prasangka tanpa disertai bukti. Apalagi, dugaan tersebut disampaikan di ruang publik dan sangat bernuansa politis.

“Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik,” kata Hasto.

Di samping itu, dia juga meminta MK agar tak diam merespons klaim Denny di awal sebelum putusan itu dibacakan. Denny menurut Hasto harus mengungkap sumber yang dipakai saat menyampaikan informasi tersebut.

“Yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Hasto.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer