Pemodal dan 5 Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku penambangan ilegal dibekuk polisi di Ciemas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Tersangka pelaku penambangan ilegal dibekuk polisi di Ciemas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIEMAS -Jajaran kepolisian Polres Sukabumi menetapkan enam tersangka diduga telah melakukan penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelum ditetapkan tersangka, jajaran kepolisian melalui Satreskrim dan Satsamapta pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu sekita pukul 15.00 WIB telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para penambang emas ilegal tersebut.

Dalam penertiban, sebanyak 11 orang warga, 5 unit kendaraan roda dua, dan 11 karung tanah berisi kandungan emas berhasil diangkut dan dibawa ke Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 11 warga yang diduga para pelaku penambangan emas ilegal tersebut, Satreskrim menetapkan enam orang tersangka.

“Jadi enam orang ini punya peran masing-masing. Menurut saya ini adalah tindak pidana yang cukup lengkap, mulai para pekerja yang melakukan penggalian dan pemodalnya,” ujar Maruly.

Diterangkan Maruly, adapun keenam tersangka yang diamankan, kata Maruly lagi, yakni S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tE (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) selaku para penambangnya yang sudah memiliki keahlian dan pengalaman dalam hal tambang.

Baca Juga :  Kades Sukaresmi Sukabumi Didemo Warga Sebab Ajak Duel, Ini 5 Infonya

“Bahkan, ada yang sampai sudah 11 tahun bekerja sebagai penggali di lokasi itu. Ada yang bagian mengarungi dan mengangkut ke atas, serta ada yang sebagai pemodal. Para penambang yang lima orang ini memang punya peran masing-masing,” imbuhnya.

Ditegaskan Maruly, keenam tersangka dijerat dengan pertama, pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua, pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Untuk ancaman pidana paling lama yaitu 15 tahun penjara,” bebernya

Berita Terkait

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan
Tidak ada ruas Parungkuda-Pakuwon, daftar Jalan Kabupaten Sukabumi akan diperbaiki
Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi
Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta
Truk tak kuat nanjak di jalan rusak Nyalindung Sukabumi, warga: Ganti bupati sama aja
Poin penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029
Ular berbisa masuki rumah Kasek SMAN 5 Sukabumi, butuh bantuan Damkar? Hubungi nomor ini
Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:30 WIB

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:01 WIB

Tidak ada ruas Parungkuda-Pakuwon, daftar Jalan Kabupaten Sukabumi akan diperbaiki

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:59 WIB

Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:29 WIB

Truk tak kuat nanjak di jalan rusak Nyalindung Sukabumi, warga: Ganti bupati sama aja

Berita Terbaru

Ilustrasi hijab Muslimah - Pinterest

Ekonomi

Gubernur BI: Indonesia masih impor hijab dari China

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB