PHPU Bupati Sukabumi, di MK Iyos-Zainul ungkit dugaan penggelembungan suara 469 TPS

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saleh Hidayat selaku kuasa hukum Iyos Somantri - Zaenal, pemohon perkara nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sukabumi - Humas MK RI

Saleh Hidayat selaku kuasa hukum Iyos Somantri - Zaenal, pemohon perkara nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sukabumi - Humas MK RI

sukabumiheadline.com – Dugaan penggelembungan suara menjadi salah satu dalil permohonan yang diungkap Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Jawa Barat.

Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan perdana pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.

Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.

Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menurut Pemohon terlihat dari perolehan suaranya yang selisih 73.726 suara dari Paslon Nomor Urut 2, lebih banyak jika dibandingkan selisih dalam hasil rekapitulasi akhir.

Baca Juga :  Kepala Daerah Sukabumi terpilih dilantik hari ini

“Selisih akhir, hasil rekapitulasi akhir itu hanya 65 ribu. Berarti selisih yang sangat tajam terjadi di 469 TPS ini,” ujar Saleh saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi MK RI.

Kemudian Pihak Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistemmatis, dan masif (TSM).

Pasangan Cabup dan Cawabup Sukabumi, Iyos Somantri dan Zainul - Istimewa
Pasangan Cabup dan Cawabup Sukabumi, Iyos Somantri dan Zainul – Istimewa

Menurut Pemohon, dugaan TSM itu tercermin dari dukungan Bupati Sukabummi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 dalam pidatonya.

“Kebetulan kami juga menyampaikan bukti berupa video yang isinya salah satunya pidato bupati selaku ketua timses sekaligus Ketua Partai Golkar, pengusung,” kata Saleh.

Kemudian Pemohon juga mengaku memiliki bukti-bukti berupa video mengenai pernyataan dukungan dari Kepala Desa terhadap Pihak Terkait, serta adanya dugaan money politics dalam bentuk pembagian sembako.

Baca Juga :  Kumuh dan Didominasi Pedagang Pakaian, Sukabumi Expo 2023 Mirip Pasar Malam

“Ada 68 peristiwa yang kami dukung dengan 68 alat bukti yang menunjukkan terjadinya proses TSM untuk memperkuat dalil tersebut,” katanya.

Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.

“Sehingga suara akhir yang harus ditetapkan Termohon adalah menurut versi Pemohon, bahwa suara akhir dari Pemohon adalah 471.072, sementara perolehan suara 02 adalah 461.928 dengan selisih 8.224,” ujar Saleh.

Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapinya dalam bentuk jawaban di sidang berikutnya.

“Nanti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu suppaya merespon dalil-dalil yang disampaikan Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilil dalam Pilkada Serentak 2024, Asep Japar-Andreas
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilil dalam Pilkada Serentak 2024, Asep Japar-Andreas – Istimewa

Diberitakan sebelumnya, gugatan ini membuat pasangan Cabu dan Cawabup Sukabumi terpilih, Asep Japar dan Andreas, batal dilantik pada 6 Februari 2025. Baca selengkapnya: Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas batal dilantik 6 Februari 2025

Berita Terkait

Kader Partai Golkar Sukabumi tolak Plt Ketua DPD, kirim protes ke Bahlil Lahadalia
Berharap comeback ke DPR, kader PPP Sukabumi ingin partainya dipimpin Jokowi
Kader Golkar Kabupaten Sukabumi bicara kriteria dan nama suksesor Marwan Hamami
Bupati Sukabumi kembali kena boikot DPRD, Dewex: Belum 100 hari sudah 2 kali, #sukabumipesimis
Panas! Pecah kongsi pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi soroti lonjakan signifikan biaya Pilkada 2029
Kader senior Partai Golkar Kabupaten Sukabumi: Gaduh dan tidak kondusif, saya prihatin
Nasib Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi setelah Surat Instruksi DPP terbit hari ini

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:06 WIB

Kader Partai Golkar Sukabumi tolak Plt Ketua DPD, kirim protes ke Bahlil Lahadalia

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:09 WIB

Berharap comeback ke DPR, kader PPP Sukabumi ingin partainya dipimpin Jokowi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:37 WIB

Kader Golkar Kabupaten Sukabumi bicara kriteria dan nama suksesor Marwan Hamami

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:57 WIB

Bupati Sukabumi kembali kena boikot DPRD, Dewex: Belum 100 hari sudah 2 kali, #sukabumipesimis

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:14 WIB

Panas! Pecah kongsi pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru