sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya sudah tidak asing lagi dengan galon air minum dalam kemasan atau AMDK. Namun, siapa sangka ternyata penggunaan galon dinilai berbahaya, sehingga sebaiknya dihindari.
Diketahui, terdapat kandungan Bisfenol A (BPA) dalam material galon air yang dapat memicu kanker dan kemandulan pada orang dewasa, serta dapat menurunkan IQ pada anak-anak.
Karenanya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan perubahan aturan terkait label pangan olahan berdasarkan kajian risiko BPA pada AMDK. BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.
Adapun 48A berbunyi: “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam“.
Sedangkan, Pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label“.
Dari mana datangnya BPA?
Untuk informasi, paparan BPA berasal dari banyak sumber berbahan plastik, salah satu yang paling signifikan secara intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.
Sebelumnya, BPOM menyebutkan galon polikarbonat paling banyak beredar di masyarakat dengan persentase 96% dari total galon air minum bermerek yang beredar.
Mengutip hasil pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut hingga 4,58 persen. Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen.
Baca Juga:
- Hati-hati, Survei YLKI Sebut Galon AMDK Bisa Sebabkan Kanker dan Mandul
- Riset di Belanda, AS dan Swedia: BPA Berisiko Turunkan IQ pada Anak

Sebelumnya, berbagai negara di dunia pun telah melarang penggunaan BPA, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina.
Sementara Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof Junaidi Khotib menyampaikan paparan bahaya BPA, terutama dalam jangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan kesehatan tubuh, termasuk sistem endokrin.
Menurutnya, sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol fungsi penting dalam tubuh. Hal ini termasuk proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.
“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Prof Junaidi dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/7/2024).

Saat masuk ke tubuh melalui medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA akan meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut pada reseptor di berbagai organ. Akibatnya, terjadi gangguan hormonal di dalam tubuh.
Gangguan hormonal kemudian akan mempengaruhi pertumbuhan dan pubertas, serta fertilitas. Bahkan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan kondisi ini dapat memicu munculnya sel abnormal pada tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.
“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” paparnya.
Junaidi mengungkapkan aturan terbaru BPOM tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melindungi dan edukasi terkait bahaya BPA.