Hati-hati, Survei YLKI Sebut Galon AMDK Bisa Sebabkan Kanker dan Mandul

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galon AMDK. l Istimewa

Galon AMDK. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Menilik hasil riset terbaru Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menunjukkan jika industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) perlu banyak berbenah.

Berdasarkan riset YLKI, terdapat risiko Bisfenol A (BPA), bahan kimia yang bisa memicu kanker dan kemandulan, pada galon air minum yang beredar luas di masyarakat, antara lain berlatar buruknya penangangan galon di seluruh rantai distribusinya.

Hal itu terungkap setelah pada akhir pekan lalu, YLKI membeberkan 61 persen pengangkutan air galon di Jakarta Raya tidak memenuhi syarat karena menggunakan kendaraan yang terbuka sehingga galon air terpapar sinar matahari langsung untuk waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, di level pengecer, menurut survei YLKI pada kurun Februari-Maret, perlakuan terhadap galon juga tidak lebih baik.

Selain pemilik toko tak pernah mendapat pendidikan dari produsen dan asosiasi industri ihwal cara penyimpanan galon yang benar, observasi menunjukkan lebih dari separuh toko, baik toko kelontong maupun gerai modern, memajang galon secara serampangan, termasuk meletakkan galon di area yang mudah terpapar sinar matahari.

Diungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, gambaran suram itu bukti industri selama ini bekerja tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen.

Galon yang terpapar sinar matahari, kata Tulus, berisiko memicu peluluhan BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

“Pengangkutan galon tidak boleh lagi terpapar sinar matahari, harus tertutup,” kata Tulus, Jumat (18/3/2022).

Potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat termasuk yang mendorong BPOM menyiapkan sebuah rancangan peraturan pelabelan risiko BPA, dimana rancangan BPOM, draftnya telah memasuki proses pengesahan di Sekretariat Kabinet.

Dalam peraturan tersebut, produsen air galon berbahan polikarbonat wajib mulai mencantumkan label “Berpotensi Mengandung BPA” kurun tiga tahun sejak aturan disahkan.

Sementara produsen galon yang menggunakan kemasan berbahan polyethylene terephthalate (PET), plastik lunak sekali pakai yang bebas BPA, diperbolehkan mencantumkan label “Bebas BPA”.

“Riset YLKI itu sebenarnya tamparan keras bagi industri dan asosiasi,” kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, alih-alih sibuk melempar tudingan hoaks atau mengkritisi rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam mengesahkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon berbahan plastik keras polikarbonat, justru industri AMDK yang seharusnya fokus membereskan pekerjaan rumah mereka sendiri.

Ditambahkan Willy, temuan YLKI tersebut memperterang betapa industri abai untuk hal yang sangat mendasar dalam bisnis air kemasan.

“Survei YLKI malah memunculkan kesan industri AMDK selama ini lebih sibuk mengejar keuntungan ketimbang menjaga kualitas air galon hingga ke tangan konsumen,” katanya.

Berita Terkait

Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah
Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan
BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:25 WIB

Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07 WIB

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Berita Terbaru