PNS Sukabumi Tunda Bahagiamu, Sepertinya 2023 Gaji Tak Jadi Naik

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l PNS dan ASN Sukabumi, jika sebelumnya ada kabar bahagia bahwa gaji PNS akan naik 7,7 persen tahun depan, sepertinya tidak akan terjadi.

Kenaikan gaji sebesar 7,7 persen santer beredar pasca kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sejumlah daerah naik. Oleh karena itu, sejumlah kalangan PNS di Sukabumi tentunya harap-harap cemas menanti kepastian kenaikan gaji sebagaimana yang diharapkan.

Sebelum membahas kenaikan gaji 7,7 persen ini, mari kita cek kembali gaji PNS tertinggi dan terendah pada 2019 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam PP ini disebutkan gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Gaji Tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300).

Sebelumnya Rp1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNS golongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).

Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp4.568.000).

Gaji PNS golongan IV berkisar dari Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500) untuk yang memiliki pengalaman 0 tahun hingga Rp5.901.200 (untuk yang memiliki pengalaman 32 tahun) (sebelumnya Rp5.620.300).

Itulah beberapa data informasi kenaikan gaji PNS pada 2019.

Terkait kabar kenaikan gaji PNS 7,7 persen seperti yang disampaikan di awal sepertinya memang tak akan terjadi.

Hal ini menyusul pengumuman dari Menteri Keuangan pada 1 Desember 2022 di Istana Kepresidenen.

Dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga itu, Menkeu Sri Mulyani tak pernah menyebutkan akan terjadi kenaikan gaji PNS tahun depan.

“Kita mengetahui bahwa APBN selama 3 tahun terakhir bekerja lebih keras dalam menangani Covid 19 hingga tahun 2022 ini,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa APBN selama 2020-2022 telah mampu melindungi masyarakat dari resiko perekonomian akibat pandemi.

“Belanja negara tahun depan difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, kemudian belanja juga difokuskan pada proyek-proyek strategis nasional,” ujar Menkeu.

Sepanjang penyampaiannya mengenai DIPA tahun 2023, Sri Mulyani tak menyinggung soal kenaikan gaji PNS.

Hal ini menunjukkan bahwa tak akan ada kenaikan gaji PNS seperti yang diberitakan media dan diharapkan kalangan PNS.

Berita Terkait

Mengenal 6 batu permata termahal di dunia, ada yang Rp1,1 triliun
Teknologi dan otomatisasi picu kiamat 10 profesi dalam 5 tahun ke depan, apa saja?
6 ide usaha halal dan 5 prinsip bisnis sesuai syariat Islam cocok untuk Gen Z Sukabumi
14 produk UMKM Sukabumi dikenal ke mancanegara, dari kuliner hingga kerajinan tangan
Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak
UMKM Sukabumi, ini trend bisnis kuliner 2026: Dari cloud kitchen, jenis dan strategi sukses
Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas
Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 18:02 WIB

Mengenal 6 batu permata termahal di dunia, ada yang Rp1,1 triliun

Rabu, 26 November 2025 - 01:00 WIB

Teknologi dan otomatisasi picu kiamat 10 profesi dalam 5 tahun ke depan, apa saja?

Minggu, 23 November 2025 - 18:06 WIB

6 ide usaha halal dan 5 prinsip bisnis sesuai syariat Islam cocok untuk Gen Z Sukabumi

Sabtu, 22 November 2025 - 23:01 WIB

14 produk UMKM Sukabumi dikenal ke mancanegara, dari kuliner hingga kerajinan tangan

Sabtu, 22 November 2025 - 15:08 WIB

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak

Berita Terbaru

Ilustrasi alih fungsi lahan oleh penambang ilegal yang memicu penggundulan hutan - sukabumiheadline.com

Headline

4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

Kamis, 27 Nov 2025 - 15:05 WIB