PNS Sukabumi Tunda Bahagiamu, Sepertinya 2023 Gaji Tak Jadi Naik

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l PNS dan ASN Sukabumi, jika sebelumnya ada kabar bahagia bahwa gaji PNS akan naik 7,7 persen tahun depan, sepertinya tidak akan terjadi.

Kenaikan gaji sebesar 7,7 persen santer beredar pasca kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sejumlah daerah naik. Oleh karena itu, sejumlah kalangan PNS di Sukabumi tentunya harap-harap cemas menanti kepastian kenaikan gaji sebagaimana yang diharapkan.

Sebelum membahas kenaikan gaji 7,7 persen ini, mari kita cek kembali gaji PNS tertinggi dan terendah pada 2019 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam PP ini disebutkan gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Gaji Tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300).

Sebelumnya Rp1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNS golongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).

Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp4.568.000).

Gaji PNS golongan IV berkisar dari Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500) untuk yang memiliki pengalaman 0 tahun hingga Rp5.901.200 (untuk yang memiliki pengalaman 32 tahun) (sebelumnya Rp5.620.300).

Itulah beberapa data informasi kenaikan gaji PNS pada 2019.

Terkait kabar kenaikan gaji PNS 7,7 persen seperti yang disampaikan di awal sepertinya memang tak akan terjadi.

Hal ini menyusul pengumuman dari Menteri Keuangan pada 1 Desember 2022 di Istana Kepresidenen.

Dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga itu, Menkeu Sri Mulyani tak pernah menyebutkan akan terjadi kenaikan gaji PNS tahun depan.

“Kita mengetahui bahwa APBN selama 3 tahun terakhir bekerja lebih keras dalam menangani Covid 19 hingga tahun 2022 ini,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa APBN selama 2020-2022 telah mampu melindungi masyarakat dari resiko perekonomian akibat pandemi.

“Belanja negara tahun depan difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, kemudian belanja juga difokuskan pada proyek-proyek strategis nasional,” ujar Menkeu.

Sepanjang penyampaiannya mengenai DIPA tahun 2023, Sri Mulyani tak menyinggung soal kenaikan gaji PNS.

Hal ini menunjukkan bahwa tak akan ada kenaikan gaji PNS seperti yang diberitakan media dan diharapkan kalangan PNS.

Berita Terkait

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025
Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:01 WIB

Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB