Sunday, May 28, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PNS Sukabumi Tunda Bahagiamu, Sepertinya 2023 Gaji Tak Jadi Naik

Kabar bahagia bahwa gaji PNS akan naik 7,7 persen tahun depan, sepertinya tidak akan terjadi.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
6 months ago
in Ekonomi
0
Aturan Baru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l PNS dan ASN Sukabumi, jika sebelumnya ada kabar bahagia bahwa gaji PNS akan naik 7,7 persen tahun depan, sepertinya tidak akan terjadi.

Kenaikan gaji sebesar 7,7 persen santer beredar pasca kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sejumlah daerah naik. Oleh karena itu, sejumlah kalangan PNS di Sukabumi tentunya harap-harap cemas menanti kepastian kenaikan gaji sebagaimana yang diharapkan.

Sebelum membahas kenaikan gaji 7,7 persen ini, mari kita cek kembali gaji PNS tertinggi dan terendah pada 2019 yang lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam PP ini disebutkan gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Baca Juga

Momen Ronaldo Sujud Syukur di Laga vs Al-Shabab, Terinspirasi Timnas Indonesia?

Dikawal Polisi Israel, Pemukim Yahudi Serbu Kompleks Al Aqsha

Monyet Liar Serbu Rumah, Warga Cicurug Sukabumi Bingung Tak Ada Solusi

Pilih-pilih Bacaleg PKB Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

Gaji Tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300).

Sebelumnya Rp1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNS golongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).

Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp4.568.000).

Gaji PNS golongan IV berkisar dari Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500) untuk yang memiliki pengalaman 0 tahun hingga Rp5.901.200 (untuk yang memiliki pengalaman 32 tahun) (sebelumnya Rp5.620.300).

Itulah beberapa data informasi kenaikan gaji PNS pada 2019.

Terkait kabar kenaikan gaji PNS 7,7 persen seperti yang disampaikan di awal sepertinya memang tak akan terjadi.

Hal ini menyusul pengumuman dari Menteri Keuangan pada 1 Desember 2022 di Istana Kepresidenen.

Dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga itu, Menkeu Sri Mulyani tak pernah menyebutkan akan terjadi kenaikan gaji PNS tahun depan.

“Kita mengetahui bahwa APBN selama 3 tahun terakhir bekerja lebih keras dalam menangani Covid 19 hingga tahun 2022 ini,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa APBN selama 2020-2022 telah mampu melindungi masyarakat dari resiko perekonomian akibat pandemi.

“Belanja negara tahun depan difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, kemudian belanja juga difokuskan pada proyek-proyek strategis nasional,” ujar Menkeu.

Sepanjang penyampaiannya mengenai DIPA tahun 2023, Sri Mulyani tak menyinggung soal kenaikan gaji PNS.

Hal ini menunjukkan bahwa tak akan ada kenaikan gaji PNS seperti yang diberitakan media dan diharapkan kalangan PNS.

Previous Post

5 Alasan Orang Tionghoa Cepat Kaya, Warga Sukabumi Bisa Tiru Caranya

Next Post

5+5 Orang Terkaya di Indonesia 2022 Versi Forbes

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Abun, perajin tongkat komando dan stik drum dari Sukabumi. l Istimewa
Ekonomi

Pria Cicantayan Sukabumi Ini 30 Tahun Produksi Tongkat Komando dan Stik Drum

17 May 2023
Usaha Minuman Kekinian, Guru Honorer asal Parakansalak Sukabumi Raup Rp9 Juta per Bulan
Ekonomi

Usaha Minuman Kekinian, Guru Honorer asal Parakansalak Sukabumi Raup Rp9 Juta per Bulan

10 May 2023
PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa
Ekonomi

Jalan Panjang Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi

3 May 2023
PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa
Ekonomi

Pensiun Dini PLTU Palabuhanratu Sukabumi Masih Terkendala

19 April 2023
Jalur Pansela Jawa. l Istimewa
Ekonomi

Sambil Kunjungi Destinasi Wisata di Sukabumi, Ridwan Kamil Imbau Mudik via Jalur Pansela

18 April 2023
Tol Bocimi Seksi 2
Ekonomi

Dibuka Sebelum Lebaran, Update Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak

6 April 2023
Next Post
Gaji ke-13 dan Tunjangan 2022 Cair: PNS, TNI, Polri, Pensiunan Besarannya Bikin Ngiler

5+5 Orang Terkaya di Indonesia 2022 Versi Forbes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Selebrasi gol sujud syukur ala Cristiano Ronaldo dan Timnas Indonesia. l Istimewa

Momen Ronaldo Sujud Syukur di Laga vs Al-Shabab, Terinspirasi Timnas Indonesia?

28 May 2023
Pasukan Israel menyerbu kompleks Masjid Al Aqsha. l Istimewa

Dikawal Polisi Israel, Pemukim Yahudi Serbu Kompleks Al Aqsha

28 May 2023
Monyet liar menyerbu permukiman warga di Cicurug Sukabumi. l Istimewa

Monyet Liar Serbu Rumah, Warga Cicurug Sukabumi Bingung Tak Ada Solusi

28 May 2023
Klaim Suara PKB Solid, Pengamat: Cak Imin Pongah

Pilih-pilih Bacaleg PKB Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

28 May 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline