Pro Kontra NU, Muhammadiyah, PGI dan Walubi Soal Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

- Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minuman beralkohol. l Foto: Istimewa

Minuman beralkohol. l Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyarankan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengubah diksi judul pada Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Perwakilan Walubi Philip K Widjaja berpendapat cakupan terkait minuman beralkohol sangat luas. Mulai dari produksi, distribusi, penjualan, hingga konsumsi.

Karenanya, ia mendorong agar RUU tersebut fokus pada pengaturan atau pengendalian terhadap minuman beralkohol. Termasuk pengaturan terkait pengecualian terhadap agama dan budaya yang dalam situasi tertentu harus mengkonsumsi alkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai yang paling tepat adalah pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol,” ujar Philip, seperti dikutip dari republika.co.id.

Hal senada dengan perwakilan PGI yang disampaikan Pdt H Lokra. Menurutnya, diksi larangan pada judul diubah menjadi pengendalian atau pengaturan.

Baca Juga :  Berkedok Warung Jamu, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras di Cibadak Sukabumi

Ia mengaku, dalam sejumlah kegiatan agama Kristen, ada momen di mana mereka minum alkohol. Salah satunya ketika melakukan Perjamuan Kudus atau Perjamuan Suci. Saat momen itu, umat Kristen akan meminum anggur yang dituangkan dalam cawan.

“Kami minta Baleg memertimbangkan bukan ‘larangan’, melainkan ‘pengendalian’,” ujar Pdt Lokra saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR, Selasa (13/7).

Di samping itu, penggunaan kata larangan membuat seakan-akan masyarakat Indonesia sulit diatur dalam konsumsi minuman beralkohol. Padahal sejak kecil, pembinaan terkait buruknya alkohol sering disampaikan.

“Tidak semua hal harus diatur dan dilarang dengan undang-undang karena beragam tradisi di Nusantara yang masih terkait dengan minuman beralkohol,” kata dia.

Sebelumnya, saran serupa disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Asnawi Ridwan mengakui pihaknya belum memiliki rekomendasi final terkait RUU Minol, tetapi PBNU mengedepankan nama “pengendalian”.

Baca Juga :  Grebek Gudang Miras di Cikole Bareng Polisi, LFI: Sukabumi Kota Religius

“NU lebih mengedepankan tema pengendalian karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia punya keyakinan bahwa minol tidak dihukum haram,” ujar Asnawi.

Sementara, Pengurus Pusat Muhammadiyah cenderung mendukung diksi larangan ketimbang pengaturan atau pengendalian. Perwakilan PP Muhammadiyah Ma’mun Murod Al-Barbasy kepada Baleg DPR pada Mei lalu mengatakan, RUU Larangan Minol bukan berarti menggeneralisasi pelarangannya kepada kelompok tertentu. Ia harap aturan yang tertera di dalamnya harus jelas, tegas, dan tidak ambigu.

“Sama halnya terkait larangan miras, nanti harus tegas, regulasinya harus tegas. Pertama tentu terkait kandungan alkoholnya itu nanti seperti apa karena ini pasti akan ramai,” ujar Ma’mun.

Berita Terkait

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana
Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Berita Terbaru