Pro Kontra NU, Muhammadiyah, PGI dan Walubi Soal Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

- Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minuman beralkohol. l Foto: Istimewa

Minuman beralkohol. l Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyarankan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengubah diksi judul pada Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Perwakilan Walubi Philip K Widjaja berpendapat cakupan terkait minuman beralkohol sangat luas. Mulai dari produksi, distribusi, penjualan, hingga konsumsi.

Karenanya, ia mendorong agar RUU tersebut fokus pada pengaturan atau pengendalian terhadap minuman beralkohol. Termasuk pengaturan terkait pengecualian terhadap agama dan budaya yang dalam situasi tertentu harus mengkonsumsi alkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai yang paling tepat adalah pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol,” ujar Philip, seperti dikutip dari republika.co.id.

Hal senada dengan perwakilan PGI yang disampaikan Pdt H Lokra. Menurutnya, diksi larangan pada judul diubah menjadi pengendalian atau pengaturan.

Ia mengaku, dalam sejumlah kegiatan agama Kristen, ada momen di mana mereka minum alkohol. Salah satunya ketika melakukan Perjamuan Kudus atau Perjamuan Suci. Saat momen itu, umat Kristen akan meminum anggur yang dituangkan dalam cawan.

Baca Juga :  Pasutri di Purabaya Sukabumi Sembunyikan Miras dalam Kamar

“Kami minta Baleg memertimbangkan bukan ‘larangan’, melainkan ‘pengendalian’,” ujar Pdt Lokra saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR, Selasa (13/7).

Di samping itu, penggunaan kata larangan membuat seakan-akan masyarakat Indonesia sulit diatur dalam konsumsi minuman beralkohol. Padahal sejak kecil, pembinaan terkait buruknya alkohol sering disampaikan.

“Tidak semua hal harus diatur dan dilarang dengan undang-undang karena beragam tradisi di Nusantara yang masih terkait dengan minuman beralkohol,” kata dia.

Sebelumnya, saran serupa disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Asnawi Ridwan mengakui pihaknya belum memiliki rekomendasi final terkait RUU Minol, tetapi PBNU mengedepankan nama “pengendalian”.

Baca Juga :  Belasan botol miras diamankan dari warung langganan pemuda di Cicurug Sukabumi

“NU lebih mengedepankan tema pengendalian karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia punya keyakinan bahwa minol tidak dihukum haram,” ujar Asnawi.

Sementara, Pengurus Pusat Muhammadiyah cenderung mendukung diksi larangan ketimbang pengaturan atau pengendalian. Perwakilan PP Muhammadiyah Ma’mun Murod Al-Barbasy kepada Baleg DPR pada Mei lalu mengatakan, RUU Larangan Minol bukan berarti menggeneralisasi pelarangannya kepada kelompok tertentu. Ia harap aturan yang tertera di dalamnya harus jelas, tegas, dan tidak ambigu.

“Sama halnya terkait larangan miras, nanti harus tegas, regulasinya harus tegas. Pertama tentu terkait kandungan alkoholnya itu nanti seperti apa karena ini pasti akan ramai,” ujar Ma’mun.

Berita Terkait

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi peternak ikan sedang memindahkan ikan ke kolam lain di tambak miliknya - sukabumiheadline.com

Headline

Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 02:56 WIB

Kembang kol, apel, bawang putih, dan labu air - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar sayuran dan buah efektif bantu ginjal menyaring racun

Minggu, 11 Jan 2026 - 01:26 WIB