Pro Kontra NU, Muhammadiyah, PGI dan Walubi Soal Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

- Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minuman beralkohol. l Foto: Istimewa

Minuman beralkohol. l Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyarankan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengubah diksi judul pada Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Perwakilan Walubi Philip K Widjaja berpendapat cakupan terkait minuman beralkohol sangat luas. Mulai dari produksi, distribusi, penjualan, hingga konsumsi.

Karenanya, ia mendorong agar RUU tersebut fokus pada pengaturan atau pengendalian terhadap minuman beralkohol. Termasuk pengaturan terkait pengecualian terhadap agama dan budaya yang dalam situasi tertentu harus mengkonsumsi alkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai yang paling tepat adalah pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol,” ujar Philip, seperti dikutip dari republika.co.id.

Hal senada dengan perwakilan PGI yang disampaikan Pdt H Lokra. Menurutnya, diksi larangan pada judul diubah menjadi pengendalian atau pengaturan.

Baca Juga :  Tengak minuman suplemen dicampur alkohol 70%, 3 pemuda Sukabumi ini langsung tewas

Ia mengaku, dalam sejumlah kegiatan agama Kristen, ada momen di mana mereka minum alkohol. Salah satunya ketika melakukan Perjamuan Kudus atau Perjamuan Suci. Saat momen itu, umat Kristen akan meminum anggur yang dituangkan dalam cawan.

“Kami minta Baleg memertimbangkan bukan ‘larangan’, melainkan ‘pengendalian’,” ujar Pdt Lokra saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR, Selasa (13/7).

Di samping itu, penggunaan kata larangan membuat seakan-akan masyarakat Indonesia sulit diatur dalam konsumsi minuman beralkohol. Padahal sejak kecil, pembinaan terkait buruknya alkohol sering disampaikan.

“Tidak semua hal harus diatur dan dilarang dengan undang-undang karena beragam tradisi di Nusantara yang masih terkait dengan minuman beralkohol,” kata dia.

Sebelumnya, saran serupa disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Asnawi Ridwan mengakui pihaknya belum memiliki rekomendasi final terkait RUU Minol, tetapi PBNU mengedepankan nama “pengendalian”.

Baca Juga :  Kurun 10 Hari Puluhan Tersangka dan Ribuan BB Diamankan Polres Sukabumi

“NU lebih mengedepankan tema pengendalian karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia punya keyakinan bahwa minol tidak dihukum haram,” ujar Asnawi.

Sementara, Pengurus Pusat Muhammadiyah cenderung mendukung diksi larangan ketimbang pengaturan atau pengendalian. Perwakilan PP Muhammadiyah Ma’mun Murod Al-Barbasy kepada Baleg DPR pada Mei lalu mengatakan, RUU Larangan Minol bukan berarti menggeneralisasi pelarangannya kepada kelompok tertentu. Ia harap aturan yang tertera di dalamnya harus jelas, tegas, dan tidak ambigu.

“Sama halnya terkait larangan miras, nanti harus tegas, regulasinya harus tegas. Pertama tentu terkait kandungan alkoholnya itu nanti seperti apa karena ini pasti akan ramai,” ujar Ma’mun.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru