Pro Kontra NU, Muhammadiyah, PGI dan Walubi Soal Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

- Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minuman beralkohol. l Foto: Istimewa

Minuman beralkohol. l Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyarankan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengubah diksi judul pada Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Perwakilan Walubi Philip K Widjaja berpendapat cakupan terkait minuman beralkohol sangat luas. Mulai dari produksi, distribusi, penjualan, hingga konsumsi.

Karenanya, ia mendorong agar RUU tersebut fokus pada pengaturan atau pengendalian terhadap minuman beralkohol. Termasuk pengaturan terkait pengecualian terhadap agama dan budaya yang dalam situasi tertentu harus mengkonsumsi alkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai yang paling tepat adalah pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol,” ujar Philip, seperti dikutip dari republika.co.id.

Hal senada dengan perwakilan PGI yang disampaikan Pdt H Lokra. Menurutnya, diksi larangan pada judul diubah menjadi pengendalian atau pengaturan.

Baca Juga :  Pasutri di Purabaya Sukabumi Sembunyikan Miras dalam Kamar

Ia mengaku, dalam sejumlah kegiatan agama Kristen, ada momen di mana mereka minum alkohol. Salah satunya ketika melakukan Perjamuan Kudus atau Perjamuan Suci. Saat momen itu, umat Kristen akan meminum anggur yang dituangkan dalam cawan.

“Kami minta Baleg memertimbangkan bukan ‘larangan’, melainkan ‘pengendalian’,” ujar Pdt Lokra saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR, Selasa (13/7).

Di samping itu, penggunaan kata larangan membuat seakan-akan masyarakat Indonesia sulit diatur dalam konsumsi minuman beralkohol. Padahal sejak kecil, pembinaan terkait buruknya alkohol sering disampaikan.

“Tidak semua hal harus diatur dan dilarang dengan undang-undang karena beragam tradisi di Nusantara yang masih terkait dengan minuman beralkohol,” kata dia.

Sebelumnya, saran serupa disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Asnawi Ridwan mengakui pihaknya belum memiliki rekomendasi final terkait RUU Minol, tetapi PBNU mengedepankan nama “pengendalian”.

Baca Juga :  Berkedok Warung Jamu, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras di Cibadak Sukabumi

“NU lebih mengedepankan tema pengendalian karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia punya keyakinan bahwa minol tidak dihukum haram,” ujar Asnawi.

Sementara, Pengurus Pusat Muhammadiyah cenderung mendukung diksi larangan ketimbang pengaturan atau pengendalian. Perwakilan PP Muhammadiyah Ma’mun Murod Al-Barbasy kepada Baleg DPR pada Mei lalu mengatakan, RUU Larangan Minol bukan berarti menggeneralisasi pelarangannya kepada kelompok tertentu. Ia harap aturan yang tertera di dalamnya harus jelas, tegas, dan tidak ambigu.

“Sama halnya terkait larangan miras, nanti harus tegas, regulasinya harus tegas. Pertama tentu terkait kandungan alkoholnya itu nanti seperti apa karena ini pasti akan ramai,” ujar Ma’mun.

Berita Terkait

Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Berita Terbaru

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 07:19 WIB

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB