sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Agenda rapat membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Raperda APBD Perubahan (APBD-P) dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda tersebut.
“Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Yudha.
Pendapatan dan Belanja naik
Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pada pendapatan dan belanja daerah.
Pendapatan Daerah
Naik sebesar Rp113.227.844.821 dari Rp4.549.299.635.326 menjadi Rp4.622.529.480.147, dengan rincian:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Naik Rp30.694.232.387 dari Rp842.298.862.064 menjadi Rp872.993.094.451.
- Pendapatan Transfer: Naik Rp78.533.612.434 dari Rp3.699.002.773.262 menjadi Rp3.777.536.385.696.
- Lain-lain Pendapatan yang sah: Naik Rp4.000.000.000 dari Rp8.000.000.000 menjadi Rp12.000.000.000.
Belanja Daerah
Naik sebesar Rp147.026.931.913 dari Rp4.523.211.793.087 menjadi Rp4.670.238.725.000, dengan rincian:
- Belanja Operasional Naik Rp156.337.462.710 dari Rp3.364.996.500.084 menjadi Rp3.521.333.962.794.
- Belanja Modal Naik Rp17.681.024.136 dari Rp374.395.396.480 menjadi Rp392.076.420.616.
- Belanja Tidak Terduga: Turun Rp20.225.781.695 dari Rp50.000.000.000 menjadi Rp29.774.218.305.
- Belanja Transfer: Turun Rp6.765.773.238 dari Rp733.819.896.523 menjadi Rp727.054.123.285.
Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan
Naik Rp33.797.087.092 dari Rp88.584.157.761 menjadi Rp122.381.244.853.
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp114.672.000.000.
Rekomendasi Strategis Badan Anggaran
Banggar memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
- Penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
- Evaluasi dan pengurangan alokasi belanja barang habis pakai.
- Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.
- Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
- Optimalisasi sumber pendapatan baru.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik dan sarana-prasarana, termasuk kantor kecamatan.
- Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.
- Penyediaan sarana pengelolaan sampah.
“Adapun prioritas pembangunan meliputi infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah,” jelas Yudha.
Pendapat Akhir Bupati Sukabumi
Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian mencakup perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Bupati mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk pengendalian pemerintahan dan pembangunan.
“Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan,” kata Asep Japar.