Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: APBD-P 2025 naik, begini rinciannya

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025) kemarin.

Agenda rapat membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Raperda APBD Perubahan (APBD-P) dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda tersebut.

“Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Yudha.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bidan garda terdepan pastikan generasi sehat dan kuat

Pendapatan dan Belanja naik

Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pada pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan Daerah

Naik sebesar Rp113.227.844.821 dari Rp4.549.299.635.326 menjadi Rp4.622.529.480.147, dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Naik Rp30.694.232.387 dari Rp842.298.862.064 menjadi Rp872.993.094.451.
  • Pendapatan Transfer: Naik Rp78.533.612.434 dari Rp3.699.002.773.262 menjadi Rp3.777.536.385.696.
  • Lain-lain Pendapatan yang sah: Naik Rp4.000.000.000 dari Rp8.000.000.000 menjadi Rp12.000.000.000.

Belanja Daerah

Naik sebesar Rp147.026.931.913 dari Rp4.523.211.793.087 menjadi Rp4.670.238.725.000, dengan rincian:

  • Belanja Operasional Naik Rp156.337.462.710 dari Rp3.364.996.500.084 menjadi Rp3.521.333.962.794.
  • Belanja Modal Naik Rp17.681.024.136 dari Rp374.395.396.480 menjadi Rp392.076.420.616.
  • Belanja Tidak Terduga: Turun Rp20.225.781.695 dari Rp50.000.000.000 menjadi Rp29.774.218.305.
  • Belanja Transfer: Turun Rp6.765.773.238 dari Rp733.819.896.523 menjadi Rp727.054.123.285.

Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan

Naik Rp33.797.087.092 dari Rp88.584.157.761 menjadi Rp122.381.244.853.

  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp114.672.000.000.

Rekomendasi Strategis Badan Anggaran

Banggar memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:

  1. Penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Evaluasi dan pengurangan alokasi belanja barang habis pakai.
  3. Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.
  4. Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
  5. Optimalisasi sumber pendapatan baru.
  6. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan sarana-prasarana, termasuk kantor kecamatan.
  7. Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.
  8. Penyediaan sarana pengelolaan sampah.
Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terima demo HMI soal pungli calon buruh pabrik

“Adapun prioritas pembangunan meliputi infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah,” jelas Yudha.

Pendapat Akhir Bupati Sukabumi

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian mencakup perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

Bupati mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk pengendalian pemerintahan dan pembangunan.

“Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan,” kata Asep Japar.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya
Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota
DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Berita Terbaru

Selebrasi gol pemain Persib Bandung usai kalahkan Selangor FC - Persib

Venue

Persib di puncak Klasemen Grup G ACL 2

Kamis, 23 Okt 2025 - 23:06 WIB