Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: APBD-P 2025 naik, begini rinciannya

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025) kemarin.

Agenda rapat membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Raperda APBD Perubahan (APBD-P) dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda tersebut.

“Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Yudha.

Pendapatan dan Belanja naik

Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pada pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga :  Ini Dia 5 Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil 2 Kabupaten Sukabumi

Pendapatan Daerah

Naik sebesar Rp113.227.844.821 dari Rp4.549.299.635.326 menjadi Rp4.622.529.480.147, dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Naik Rp30.694.232.387 dari Rp842.298.862.064 menjadi Rp872.993.094.451.
  • Pendapatan Transfer: Naik Rp78.533.612.434 dari Rp3.699.002.773.262 menjadi Rp3.777.536.385.696.
  • Lain-lain Pendapatan yang sah: Naik Rp4.000.000.000 dari Rp8.000.000.000 menjadi Rp12.000.000.000.

Belanja Daerah

Naik sebesar Rp147.026.931.913 dari Rp4.523.211.793.087 menjadi Rp4.670.238.725.000, dengan rincian:

  • Belanja Operasional Naik Rp156.337.462.710 dari Rp3.364.996.500.084 menjadi Rp3.521.333.962.794.
  • Belanja Modal Naik Rp17.681.024.136 dari Rp374.395.396.480 menjadi Rp392.076.420.616.
  • Belanja Tidak Terduga: Turun Rp20.225.781.695 dari Rp50.000.000.000 menjadi Rp29.774.218.305.
  • Belanja Transfer: Turun Rp6.765.773.238 dari Rp733.819.896.523 menjadi Rp727.054.123.285.

Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan

Naik Rp33.797.087.092 dari Rp88.584.157.761 menjadi Rp122.381.244.853.

  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp114.672.000.000.

Rekomendasi Strategis Badan Anggaran

Banggar memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:

  1. Penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Evaluasi dan pengurangan alokasi belanja barang habis pakai.
  3. Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.
  4. Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
  5. Optimalisasi sumber pendapatan baru.
  6. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan sarana-prasarana, termasuk kantor kecamatan.
  7. Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.
  8. Penyediaan sarana pengelolaan sampah.
Baca Juga :  Isu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Terlibat Keributan di Room Karaoke, Ini Sikap Bakhor

“Adapun prioritas pembangunan meliputi infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah,” jelas Yudha.

Pendapat Akhir Bupati Sukabumi

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian mencakup perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

Bupati mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk pengendalian pemerintahan dan pembangunan.

“Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan,” kata Asep Japar.

Berita Terkait

Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan
DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:20 WIB

Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131