Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sukabumi Andreas - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi Andreas - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-21 tahun sidang 2025 pada hari Rabu, 18 Juni 2025, di ruang rapat utama DPRD.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati Sukabumi dan kabar gembira bahwa Kabupaten Sukabumi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi siap dukung kepala daerah wujudkan pembangunan lebih baik

“Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap berbagai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas,” kata Andreas.

“Pemerintah Daerah mengapresiasi kinerja dan dukungan seluruh jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan,” lanjutnya.

Surplus dan pertumbuhan PAD

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 mencapai Rp4,65 triliun, atau 98,95% dari anggaran yang ditetapkan.

“Pencapaian yang menggembirakan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp773,39 milyar, melampaui target yang telah ditetapkan. Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4,57 triliun, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp80,55 miliar. Aset daerah Kabupaten Sukabumi tercatat sebesar Rp6,14 triliun,” papar Andreas.

Surplus operasional dan penurunan Arus Kas

Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp107,41 milyar. Setelah memperhitungkan defisit dari kegiatan non-operasional dan pos luar biasa, surplus LO tercatat sebesar Rp96,03 milyar.

Baca Juga :  Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

“Meskipun demikian, Laporan Arus Kas menunjukkan penurunan sebesar Rp6,80 milyar selama tahun 2024, dengan saldo akhir kas sebesar Rp122,40 milyar. Sementara itu, Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp6,08 triliun,” jelas dia.

Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) memberikan penjelasan rinci mengenai laporan keuangan, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Desa.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengharapkan sumbang saran dan penyempurnaan dari DPRD dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan dapat terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” beber Andreas lebih jauh.

Sementara itu, Budi Azhar Mutawali menginformasikan bahwa Rapat Paripurna berikutnya, dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Juni 2025.

“Untuk itu, saya mengimbau seluruh Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempersiapkan Pandangan Umum masing-masing secara optimal,” kat Budi.

Berita Terkait

Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi nilai visi Mubarokah lebih banyak seremonial
Yatim piatu pelajar SMP dikembalikan sekolah ke keluarga, ini respons Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Ketua DPRD: Kabupaten Sukabumi Utara sudah final
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Jawaban Bupati atas Raperda RPJMD
Laporan keuangan raih WTP BPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bangga

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:18 WIB

Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi nilai visi Mubarokah lebih banyak seremonial

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:58 WIB

Yatim piatu pelajar SMP dikembalikan sekolah ke keluarga, ini respons Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:33 WIB

Ketua DPRD: Kabupaten Sukabumi Utara sudah final

Berita Terbaru