sukabumiheadline.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna DPRD agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD juga mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, serta penandatangan berita acara terkait usulan pemberhentian masa jabatan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri, yang menjabat untuk periode 2021-2025,
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025) malam itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri Marwan Hamami, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Unsur Forkopimda, dan Forkopimcam, juga Bupati-Wabup terpilih Asep Japar-Andres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih Tahun 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa rapat paripurna penyampaian tiga Raperda itu berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati terpilih Pilkada Serentak 2024 dimana DPRD harus mempercepat administrasi pengusulan ke Kemendagri.
“Jadi malam ini kami kebut berita acara nya agar segera tersampaikan ke Kemendagri,” terangnya.
Budi Azhar menyatakan bahwa usulan pemberhentian itu telah sesuai dengan tahapan transisi daerah, tertib, dan sesuai keputusan.
“Administrasi keputusan pemberhentian ini akan disampaikan juga kepada Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Azhar mengapresiasi atas dedikasikan kepemimpinan Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri selama menjabat. Sebab, kontribusi nyata pembangunan daerah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Semoga ini menjadi inspirasi bagi kepala daerah yang akan datang,” harapnya.