Rekayasa Seolah Korban Begal di Lengkong Sukabumi, Tengkulak Ini Bisa Dipenjara

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR, tengkulak yang berpura-pura jadi korban begal. l Istimewa

DR, tengkulak yang berpura-pura jadi korban begal. l Istimewa

sukabumiheadline.com l LENGKONG – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi berhasil ungkap pelaku yang diduga menjadi korban pembegalan di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang sebelumnya sempat viral di media sosial facebook dan perpesanan aplikasi.

Di mana video yang beredar seorang pria dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo berinisial DR tengkulak domba menjadi korban begal dan uang Rp10 jutaan raib.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim dugaan korban pembegalan tersebut hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat DR.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan rekayasa yang dilakukan DR terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa tidak ada kejadian pembegalan di wilayah hukumnya yang terjadi di jalan raya ruas Jampang Tengah-Kiaradua.

Padahal, disebutkan telah terjadi pembegalan tepatnya di lokasi Perkebunan Wangun Kampung Sampora, Desa/Kecamatan Lengkong.

Baca Juga :  Digenangi Air, Warga Parakansalak Sukabumi Minta Jalan dan Drainase Diperbaiki

“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar, melainkan hanya sebuah rekayasa yang dilakukan DR,” ujarnya. Selasa, (11/4/2023).

“Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan, uang istrinya terpakai,” imbuhnya.

Saat ini, kata Maruly pelaku DR sudah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut, karena diduga telah membuat laporan palsu sehingga meresahkan masyarakat.

“Terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya.

Berita Terkait

Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur
Wali Kota Sukabumi lantik pejabat eselon II dan Direktur Perumda BPR
Siapa Kadis PU, Kadisdik dan Kadiskes? 25 pejabat eselon II Pemkab Sukabumi dilantik
21 kecamatan di Sukabumi punya camat baru dilantik, ini daftarnya
Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi
Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi
Rumah Sidik di Parungkuda Sukabumi hancur tertimpa pohon durian

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Wali Kota Sukabumi lantik pejabat eselon II dan Direktur Perumda BPR

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Siapa Kadis PU, Kadisdik dan Kadiskes? 25 pejabat eselon II Pemkab Sukabumi dilantik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:16 WIB

21 kecamatan di Sukabumi punya camat baru dilantik, ini daftarnya

Berita Terbaru

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB