Rekayasa Seolah Korban Begal di Lengkong Sukabumi, Tengkulak Ini Bisa Dipenjara

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR, tengkulak yang berpura-pura jadi korban begal. l Istimewa

DR, tengkulak yang berpura-pura jadi korban begal. l Istimewa

sukabumiheadline.com l LENGKONG – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi berhasil ungkap pelaku yang diduga menjadi korban pembegalan di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang sebelumnya sempat viral di media sosial facebook dan perpesanan aplikasi.

Di mana video yang beredar seorang pria dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo berinisial DR tengkulak domba menjadi korban begal dan uang Rp10 jutaan raib.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim dugaan korban pembegalan tersebut hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat DR.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan rekayasa yang dilakukan DR terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa tidak ada kejadian pembegalan di wilayah hukumnya yang terjadi di jalan raya ruas Jampang Tengah-Kiaradua.

Padahal, disebutkan telah terjadi pembegalan tepatnya di lokasi Perkebunan Wangun Kampung Sampora, Desa/Kecamatan Lengkong.

Baca Juga :  Jadwal, Rute dan Tarif DAMRI Sagaranten, Tegalbuleud, Surade dan Palabuhanratu

“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar, melainkan hanya sebuah rekayasa yang dilakukan DR,” ujarnya. Selasa, (11/4/2023).

“Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan, uang istrinya terpakai,” imbuhnya.

Saat ini, kata Maruly pelaku DR sudah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut, karena diduga telah membuat laporan palsu sehingga meresahkan masyarakat.

“Terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya.

Berita Terkait

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari
Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:00 WIB

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:02 WIB

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Berita Terbaru

Internasional

Hasil perang 12 hari vs Iran, ekonomi Israel ambruk

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:00 WIB