Resmi dilantik Presiden dan Wakil Presiden Indonesia RI, segini gaji Prabowo-Gibran

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Istimewa

Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Istimewa

sukabumiheadline.com – Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik hari ini, Ahad (20/10/2024).

Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prosesi acara pelantikan presiden dan wakil presiden dimulai dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sidang paripurna kemudian dibuka oleh Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Prabowo membacakan sumpahnya.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :  Mengintip Elektabilitas Pasangan Prabowo-Cak Imin di Pilpres 2024

Melalui proses pelantikan tersebut, Prabowo secara resmi akan menjadi presiden ke-8 RI. Sementara, Gibran akan menjadi wapres ke-14 RI.

Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran kemudian menandatangani berita acara.

Sidang Paripurna MPR dihadiri para tamu undangan negara tetangga serta sejumlah negara anggota G-20. Selain itu, juga dihadiri para mantan presiden dan wakil presiden seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Jokowi, Maruf Amin, Jusuf Kalla, hingga Try Sutrisno.

Megawati Soekarnoputri menjadi satu-satunya eks presiden yang tak hadir pada kesempatan itu. Mega dikabarkan sakit sehingga tak bisa hadir.

Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI 

Lantas, berapakah gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia?

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Hasil Survei Capres Terbaru Prabowo, Ganjar, Anies, Siapa Juara?

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut rincian gaji per bulan diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka:

Gaji Presiden RI

  • Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
  • Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
  • Tunjangan lainnya: –

Gaji Wakil Presiden RI

  • Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
  • Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
  • Tunjangan lainnya: –

Berita Terkait

Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara
Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye
Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan
Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus
Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi
Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng
Bupati Subang ngamuk ke sopir tronton yang melintas pada jam dilarang, kok Sukabumi tidak?
Dilarang ada titipan, Dedi Mulyadi ancam pelaku curang SPMB Jawa Barat

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:29 WIB

Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:56 WIB

Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:47 WIB

Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:39 WIB

Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi

Berita Terbaru