Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut aturan upah minimum provinsi (UMP) akan diterbitkan sebelum tanggal 21 November 2025.

Aturan tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen) tentang kenaikan UMP.

Di sisi lain, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga disebut telah mengusulkan rumusan atau formula kenaikan UMP untuk tahun 2026. Formula ini disebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan kenaikan UMP tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak keras formulasi kenaikan upah minimum 2026 versi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan pengusaha.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan kepada tuntutan kenaikan upah 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Said Iqbal, Jakarta, dikutip Selasa (9/11/2025).

“Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” lanjut Said Iqbal.

Baca Juga :  12 Oktober Demo Buruh Serentak di 34 Provinsi, Ini 6 Tuntutannya

Dia bilang, KSPI dan Partai Buruh menolak rencana pemerintah melalui Menaker Yassierli dan Wamenaker Afriansyah Noor yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

“PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi, kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, jelas ngawur dan ngaco,” ujar Said Iqbal.

Ia menilai pernyataan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) yang mengaku telah menghadap Presiden Prabowo, dan menyatakan telah disetujui dengan formula baru penetapan upah minimum, adalah menyesatkan.

“Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.

Said Iqbal menyoroti pernyataan pejabat pemerintah yang seolah ingin membuat aturan tanpa melibatkan serikat buruh.

“Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut upah buruh dibuat tanpa melibatkan buruh sendiri? Ini bertentangan dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga :  Bagaimana dengan Sukabumi? Gegara Upah Tinggi 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat

“Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.

Menurut Said Iqbal, tahun lalu, Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2–0,7.

“Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” ujarnya.

Said Iqbal mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa upah layak akan meningkatkan daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1–0,5.

“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen, sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.

Berita Terkait

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini
Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026
Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:46 WIB

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:00 WIB

Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Berita Terbaru