Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut aturan upah minimum provinsi (UMP) akan diterbitkan sebelum tanggal 21 November 2025.

Aturan tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen) tentang kenaikan UMP.

Di sisi lain, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga disebut telah mengusulkan rumusan atau formula kenaikan UMP untuk tahun 2026. Formula ini disebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan kenaikan UMP tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak keras formulasi kenaikan upah minimum 2026 versi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan pengusaha.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan kepada tuntutan kenaikan upah 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Said Iqbal, Jakarta, dikutip Selasa (9/11/2025).

“Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” lanjut Said Iqbal.

Baca Juga :  Termasuk di Sukabumi, Ribuan Pabrik di Jabar Bakal Potong 25% Upah Buruh Seizin Menaker

Dia bilang, KSPI dan Partai Buruh menolak rencana pemerintah melalui Menaker Yassierli dan Wamenaker Afriansyah Noor yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

“PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi, kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, jelas ngawur dan ngaco,” ujar Said Iqbal.

Ia menilai pernyataan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) yang mengaku telah menghadap Presiden Prabowo, dan menyatakan telah disetujui dengan formula baru penetapan upah minimum, adalah menyesatkan.

“Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.

Said Iqbal menyoroti pernyataan pejabat pemerintah yang seolah ingin membuat aturan tanpa melibatkan serikat buruh.

“Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut upah buruh dibuat tanpa melibatkan buruh sendiri? Ini bertentangan dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.

Baca Juga :  Bagaimana dengan Sukabumi? Gegara Upah Tinggi 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat

Menurut Said Iqbal, tahun lalu, Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2–0,7.

“Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” ujarnya.

Said Iqbal mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa upah layak akan meningkatkan daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1–0,5.

“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen, sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Hikmah

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:57 WIB

Ilustrasi 5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi - sukabumiheadline.com

Bisnis

5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:34 WIB

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:57 WIB