Sial! Baru Sejam Nyuri Motor Milik Pedagang Keliling, Warga Sukaraja Sukabumi Ini Dibekuk Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor di Sukaraja, Sukabumi. l Istimewa

Pelaku pencurian sepeda motor di Sukaraja, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SUKARAJA – Unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan HT (28), terduga pelaku pencurian Satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan di Kampung Joglo, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023) sekitar jam 15.00 WIB.

Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kampung Joglo, Desa Selawangi tersebut diamankan Polisi satu jam setelah membawa kabur sepeda motor milik korban, Resa Widianto (25).

Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi menuturkan kronologis peristiwa pencurian sepeda motor milik pedagang baju keliling tersebut.

“Peristiwa pencurian sepeda motor ini diduga terjadi saat korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, karena korban sedang menawarkan dagangannya ke rumah-rumah warga,” tutur Dedi dikutip dari laman resmi Polres Sukabumi Kota, Ahad (1/10/2023).

“Saat kembali, korban ini kaget karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” tambah dia.

“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya saat korban lengah, meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, maka terduga pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor korban tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Diterjang Angin Kencang 16 Rumah di Gegerbitung Sukabumi Rusak

Dedi juga menerangkan, pengungkapan kasus curanmor (pencurian sepeda motor) yang cepat tersebut dapat dilakukan berkat informasi warga yang sempat melihat terduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Alhamdulillah, setelah kami melaksanakan cek TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, kasus curanmor ini bisa cepat terungkap dan terduga pelaku pun bisa kami amankan Satu jam setelah peristiwa curanmor tersebut terjadi,” terang Dedi.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Rakornis TMMD ke-125 TA 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi bantuan laptop untuk PAUD
Aksi perusakan villa retreat di Sukabumi viral hingga ke Amerika Serikat
Warga Cibadak Sukabumi digegerkan penemuan motor diduga hendak dibakar

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:21 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:55 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Rakornis TMMD ke-125 TA 2025

Berita Terbaru