Simpan Dendam 10 Tahun, Warga Gegerbitung Sukabumi Berakhir di Penjara

- Redaksi

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku AS diamankan polisi. l Istimewa

Pelaku AS diamankan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l GEGERBITUNG – Tersangka pelaku penganiayaan terhadap warga seusai melaksanakan shalat Subuh di Kecamatan Gegerbitung, diamankan Polres Sukabumi.

Peristiwa penganiayaan yang oleh tersangka AS terhadap AB dilakukan saat korban sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah di sebuah mesjid di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kapolsek Gegerbitung Iptu Herman mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka AS terjadi Senin, 28 Februari 2022 lalu.

Diketahui dari hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.45 WIB seusai korban AB melaksanakan shalat Subuh.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan karena dilatarbelakangi dendam, di mana pelaku merasa sakit hati karena pernah dipukul korban sepuluh tahun silam, 2012.

“Terimakasih Kapolsek, Reskrim, intel yang pada saat kejadian bisa secara cermat melakukan olah TKP, sehingga kita bisa menentukan tersangkanya,” ujar Dedy.

Baca Juga :  Bencana Longsor Cikidang Sukabumi, 5 Rumah Warga Rusak

Dijelaskan Dedy, sebelum tersangka berhasil diamankan, jajaran kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 13 orang saksi. “Kita periksa secara marathon, Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Masih kata Dedy, adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah baju koko warna biru yang ada bercak darah, serta sorban motif warna merah.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Berita Terbaru

Honda CB125 Hornet - Honda

Otomotif

Honda CB125 Hornet, motor sport seharga Rp20 juta

Minggu, 10 Agu 2025 - 03:26 WIB