22.3 C
Sukabumi
Senin, Juni 24, 2024

Warga Sukabumi lulusan SMA/SMK? Pos Indonesia buka banyak lowongan kerja

sukabumiheadline.com - Kabar menarik buat warga Sukabumi,...

Bobotoh, ini jadwal Persib Bandung di AFC Champions League Two

sukabumiheadline.com - Meski suporter Liga 1 masih...

Intip harga dan spesifikasi Redmi Note 15 Pro, smartphone idola Gen Z

sukabumiheadline.com - Smartphone telah menjadi bagian tak...

Soal poligami dalam Islam, beda pendapat Quraish Shihab dan Aa Gym

KhazanahSoal poligami dalam Islam, beda pendapat Quraish Shihab dan Aa Gym

sukabumiheadline.com – Secara bahasa, poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni poli atau polus (banyak) dan gamein atau gomus (kawin). Namun secara umum, poligami lazim digunakan atau dilabelkan kepada pria yang memiliki istri lebih dari satu orang.

Hal itu tentunya salah kaprah, karena istri dalam bahasa Yunani, adalah gini. Sedangkan suami, adalah andri. Sehingga, istilah yang tepat untuk pria yang memiliki istri lebih dari satu, adalah poligini. Sedangkan, wanita yang memiliki suami lebih dari satu, disebut poliandri.

Dengan demikian, pria yang menikah menikah lebih dari satu kali, belum tentu memiliki istri banyak, atau poligami

Berikut adalah persyaratannya menurut Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan RA.

1. Mampu berbuat adil

Pria tak mampu untuk berbuat adil dalam kehidupan rumah tangga bersama para istrinya, maka poligami hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Artinya: “Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An-Nisa: 3)

2. Mampu memberi nafkah semua istrinya

Poligami tidak diperbolehkan jika seorang pria tak mampu menafkahi para istrinya. Bahkan, seorang pria tidak boleh menikah jika belum mampu menyediakan biaya pernikahan.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ

Artinya: “Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An-Nur: 33)

Pendapat Aa Gym

KH. Abdullah Gymnastiar atau lebih dikenal Aa Gym menjelaskan hukum poligami dalam ajaran Islam. Ulama asal Bandung tersebut mengatakan bahwa poligami diperbolehkan, tetapi memiliki risiko tinggi.

Pendiri Pondok Pesantren Daarut Tauhiid tersebut menilai bahwa poligami merupakan hal tak biasa di kalangan masyarakat, sehingga terkesan sensitif dan dipandang negatif. Ia mengatakan bahwa poligami adalah bagian dari kasih sayang dirinya kepada keluarganya.

“Ini (keputusan poligami) lahir dari keprihatinan bahwa selama ini poligami dianggap sebagai perbuatan tidak benar. Sering dicemooh, dihina, bahkan diperlakukan tidak semestinya. Istri kedua dianggap sebagai perebut suami orang,” kata Aa Gym, dilansir dari Detiknews pada Selasa (4/6/2024).

Ia juga mengaku bahwa ia merasa miris ketika praktik poligami dianggap salah, sedangkan pergaulan bebas dianggap lumrah. Di sisi lain, ia berpendapat bahwa larangan poligami adalah hal yang bertentangan dengan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW.

“Saya sedih sekali, yang diperbolehkan ini (poligami) disebut perilaku yang salah. Pada saat yang sama, saat ini marak pergaulan bebas, dianggap biasa, seperti teman tapi mesum (TTM),” ujarnya.

Pendapat Prof. Quraish Shihab

Prof. Quraish Shihab menjelaskan pendapatnya terkait poligami dalam Islam.

Dalam sebuah video singkat pada kanal YouTube Semua Murid Semua Guru, ayah dari Najwa Shihab tersebut menerangkan bahwa para nabi terdahulu sudah melakukan praktik poligami.

Namun, poligami pada dasarnya tidak wajib dan bukan juga anjuran.

“Nabi berpoligami itu adalah kasus-kasus, adalah hal-hal tertentu yang berkaitan dengan dakwah beliau,” kata Quraish.

Lebih lanjut, Quraish mengatakan bahwa poligami dibenarkan jika kondisi seseorang saat itu memang mengharuskan untuk berpoligami.

“Ambilah sebagai contoh, ada seorang istrinya sakit, tidak bisa berfungsi dengan baik dalam konteks kehidupan suami istri. Apakah dia harus pergi menyalurkan (berzina)? Ini kasus, sehingga dibolehkan,” katanya.

Quraish menuturkan bahwa pernikahan bukan hanya untuk menyalurkan naluri seksual saja, tetapi juga untuk menjalin cinta kasih demi terciptanya rasa aman dan damai dalam rumah tangga.

“Sehingga karena itu, ketika Al-Quran, ketika Nabi SAW, membenarkan poligami jangan serta merta berkata bahwa Nabi berpoligami, maka saya pun akan melakukannya, harus dilihat kondisinya. Dari sini digaris bawahi oleh Al-Quran bahwa harus ada rasa keadilan yang dirasakan,” jelasnya.

Al-Quran menegaskan bahwa suami dan istri harus terjalin dengan mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih) antara keduanya.

“Seorang suami yang memiliki rasa kasih tidak akan berpoligami kalau memang dia kasih pada istrinya. Sebaliknya, supaya adil, seorang istri yang suaminya membutuhkan untuk berpoligami , rasa kasihnya akan menjadikan dia mengizinkannya untuk kawin,” tuturnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer