21.7 C
Sukabumi
Rabu, April 24, 2024

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Soal Wanita Berprofesi LC Karaoke, Lalitya: Kota Sukabumi Sudah Religius?

Gaya hidupSoal Wanita Berprofesi LC Karaoke, Lalitya: Kota Sukabumi Sudah Religius?

SUKABUMIHEADLINES.com l SUKABUMI – Kini tengah ramai diperbincangkan mengenai perempuan yang memilih menggeluti pekerjaan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu (PL).

Dalam pandangan masyarakat Sukabumi pada umumnya, pofesi ini memiliki stigma negatif, karena pekerjaan ini identik dengan tubuh seksi dan dunia malam.

Adakah yang salah dengan pekerjaan ini?

Seorang aktivis sekaligus pemerhati perempuan dan anak Lalitya Vinanggie Rahayu Andiri (20) kepada sukabumiheadlines.com mengatakan Pendapatnya, Senin (18/10/21).

“Hal tersebut memunculkan stigma negatif dan positif yang berkeliaran di masyarakat. Bahkan, tidak sedikit yang mengecap pekerjaan ini sebagai haram yang sebenarnya tidak boleh ada atau tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, jika ada yang mengetahui seorang perempuan memiliki pekerjaan seperti ini ia selalu dipandang sebelah mata.

Lanjut wanita berhijab ini, di sisi lain dukungan pun mengalir dengan alasan, demi menghidupi keluarga dan keberlangsungan hidup, atau agar faktor ekonomi pun terpenuhi.

Mereka yang menggeluti pekerjaan ini pun tidak ingin terlalu berlarut dan menjadikan ini sebagai pekerjaan utama mereka.

“Ada seorang perempuan yang memiliki pekerjaan ini menanggapi bahwa “terus harus kerja apalagi, mungkin ini sudah jalan hidup saya, yang pasti dengan profesi saat ini semua kebutuhan hidup alhamdulillah terpenuhi,”” tambah mahasiswi semester 5 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Sukabumi itu.

Lalitya menambahkan, dari tanggapan tersebut masyarakat bisa menarik kesimpulan bahwa suatu keputusan pun bukan berarti akhir dari kehidupan, banyak cara untuk mencapai suatu tujuan.

“Sebaiknya pekerjaan ini dihindari karena mengandung banyak risiko, seperti mengganggu kesehatan mental dan dekat dengan gaya hidup bebas yang lebih banyak merugikan kaum wanita,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tercantum bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”. Menurutnya, UU ini bisa dijadikan acuan untuk perlindungan perempuan yang memilih pekerjaan atau profesi ini.

“Pihak pemerintah memiliki kewenangan untuk permasalahan ini pun seharusnya membantu dan ikut andil di dalamnya, seperti memperluas lapangan kerja untuk perempuan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Terlebih, menurutnya, Kota Sukabumi memiliki visi “Terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman, dan sejahtera.”

“Bahkan, banyak sekali penghargaan yang didapatkan oleh Kota Sukabumi. Tetapi, apakah kota ini sudah religius? Nyaman? Ataupun sejahtera?” Tanya Lalitya.

“Masyarakat kota Sukabumi khususnya mengeluhkan berbagai permasalahan yang terjadi, seperti halnya permasalahan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi kaum perempuan,” kata dia.

Hal tersebut, menurut dia, penting mendapat perhatian bersama, sehingga wanita Sukabumi bisa memiliki opsi yang tidak berisiko.

“Jadikan Kota Sukabumi yang benar-benar religus, nyaman, dan sejahtera. Kami tidak membutuhkan janji pemerintah tapi yang kami butuhkan ialah kerja nyata dan fakta,” tegas Lalitya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer