Sodomi Santri, Ustadz di Kalapanunggal Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJ, tersangka pelaku seks menyimpang. l Istimewa

AJ, tersangka pelaku seks menyimpang. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l KALAPANUNGGAL – Seorang pria yang sehari-hari sebagai guru mengaji di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/1197/XI l/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, atas tuduhan melakukan tindakan pencabulan terhadap santri putranya.

Informasi diperoleh, tersangka berinisial AJ, ustadz yang telah menunaikan ibadah haji tersebut saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi setelah dilaporkan oleh korban pada Senin, 21 November 2022 lalu.

Menurut kerabat korban, KK, korban adalah seorang remaja pria berinisial S berusia 19 tahun, tersangka AJ melakukan perbuatannya sejak dua tahun lalu, atau tepatnya tahun 2020.

“Ketika itu, korban diminta oleh AJ untuk memijat tubuhnya. Kemudian, setelah memijat tubuh AJ, korban diminta untuk membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya,” jelas KK kepada sukabumiheadline.com, Selasa (13/12/2022) petang.

“Saya lupa hari sama tanggalnya, yang pasti sekira jam 22.00 WIB. Habis gitu saya disuruh buka celana, lalu dijilatin kemaluan saya,” tambah KK.

Setelah S membuka celana dan kemaluannya dijilat oleh AJ, pelaku kemudian memasukkan kemaluannya ke dubur korban hingga mengeluarkan sperma. Setelah itu, AJ meminta kembali ke Kobong untuk tidur.

Baca Juga :  Awet, dalam 8 tahun jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi hanya turun 1%

“Dimasukin ke dubur saya sampai keluar sperma, lalu korban disuruh pakai celana lagi dan disuruh tidur di kobong,” ungkap KK.

Namun demikian, tambah KK, korban tidak mengetahui berapa santri diperlakukan sama dengan dirinya oleh AJ. “Korban nggak tahu berapa orang,” pungkas KK.

Atas perbuatannya, AJ dijerat pasal 289 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan atau 290 dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Grup Facebook Gay Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, warganet di Sukabumi dihebohkan dengan adanya sebuah grup “gay jalur parakansalak klapanunggal sukabumi” di platform media sosial (medsos) Facebook. Baca lengkap: Warganet Sukabumi Dihebohkan Grup FB Gay Jalur Parakansalak, Kalapanunggal Sukabumi

Berita Terkait

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?
Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran
Sukabumi berapa? Ini jumlah penduduk kota dan kabupaten se-Jawa Barat 2021-2025

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:00 WIB

Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi

Berita Terbaru