Sodomi Santri, Ustadz di Kalapanunggal Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJ, tersangka pelaku seks menyimpang. l Istimewa

AJ, tersangka pelaku seks menyimpang. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l KALAPANUNGGAL – Seorang pria yang sehari-hari sebagai guru mengaji di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/1197/XI l/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, atas tuduhan melakukan tindakan pencabulan terhadap santri putranya.

Informasi diperoleh, tersangka berinisial AJ, ustadz yang telah menunaikan ibadah haji tersebut saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi setelah dilaporkan oleh korban pada Senin, 21 November 2022 lalu.

Menurut kerabat korban, KK, korban adalah seorang remaja pria berinisial S berusia 19 tahun, tersangka AJ melakukan perbuatannya sejak dua tahun lalu, atau tepatnya tahun 2020.

“Ketika itu, korban diminta oleh AJ untuk memijat tubuhnya. Kemudian, setelah memijat tubuh AJ, korban diminta untuk membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya,” jelas KK kepada sukabumiheadline.com, Selasa (13/12/2022) petang.

“Saya lupa hari sama tanggalnya, yang pasti sekira jam 22.00 WIB. Habis gitu saya disuruh buka celana, lalu dijilatin kemaluan saya,” tambah KK.

Setelah S membuka celana dan kemaluannya dijilat oleh AJ, pelaku kemudian memasukkan kemaluannya ke dubur korban hingga mengeluarkan sperma. Setelah itu, AJ meminta kembali ke Kobong untuk tidur.

Baca Juga :  Helvy Agustini, Wanita Sukabumi yang Mewarisi Prestasi di Bidang Seni

“Dimasukin ke dubur saya sampai keluar sperma, lalu korban disuruh pakai celana lagi dan disuruh tidur di kobong,” ungkap KK.

Namun demikian, tambah KK, korban tidak mengetahui berapa santri diperlakukan sama dengan dirinya oleh AJ. “Korban nggak tahu berapa orang,” pungkas KK.

Atas perbuatannya, AJ dijerat pasal 289 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan atau 290 dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Grup Facebook Gay Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, warganet di Sukabumi dihebohkan dengan adanya sebuah grup “gay jalur parakansalak klapanunggal sukabumi” di platform media sosial (medsos) Facebook. Baca lengkap: Warganet Sukabumi Dihebohkan Grup FB Gay Jalur Parakansalak, Kalapanunggal Sukabumi

Berita Terkait

Mengingat 5 jenis bencana alam kerap terjadi dan potensi terjadi di Sukabumi
Kereta wisata KA Jaka Lalana mulai 14 Desember, Kabupaten Sukabumi tidak siap
Waspada hujan di atas normal, bencana Tanah Bergerak di Sukabumi menurut pakar geologi ITS
Termasuk untuk Jalan Tol Sukabumi-Padalarang, Kemen PU siapkan Rp134 triliun
4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai
Stereotip gender warga Jakarta terhadap wanita Sukabumi: Cantik, religius, tapi…
Adu banyak penduduk miskin kota dan kabupaten di Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Pemprov Jabar ambil alih Jalan Desa, kades di Sukabumi mendukung, tapi…

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:16 WIB

Mengingat 5 jenis bencana alam kerap terjadi dan potensi terjadi di Sukabumi

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Kereta wisata KA Jaka Lalana mulai 14 Desember, Kabupaten Sukabumi tidak siap

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:28 WIB

Waspada hujan di atas normal, bencana Tanah Bergerak di Sukabumi menurut pakar geologi ITS

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:30 WIB

Termasuk untuk Jalan Tol Sukabumi-Padalarang, Kemen PU siapkan Rp134 triliun

Kamis, 27 November 2025 - 15:05 WIB

4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

Berita Terbaru