Sodomi Santri, Ustadz di Kalapanunggal Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJ, tersangka pelaku seks menyimpang. l Istimewa

AJ, tersangka pelaku seks menyimpang. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l KALAPANUNGGAL – Seorang pria yang sehari-hari sebagai guru mengaji di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/1197/XI l/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, atas tuduhan melakukan tindakan pencabulan terhadap santri putranya.

Informasi diperoleh, tersangka berinisial AJ, ustadz yang telah menunaikan ibadah haji tersebut saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi setelah dilaporkan oleh korban pada Senin, 21 November 2022 lalu.

Menurut kerabat korban, KK, korban adalah seorang remaja pria berinisial S berusia 19 tahun, tersangka AJ melakukan perbuatannya sejak dua tahun lalu, atau tepatnya tahun 2020.

“Ketika itu, korban diminta oleh AJ untuk memijat tubuhnya. Kemudian, setelah memijat tubuh AJ, korban diminta untuk membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya,” jelas KK kepada sukabumiheadline.com, Selasa (13/12/2022) petang.

“Saya lupa hari sama tanggalnya, yang pasti sekira jam 22.00 WIB. Habis gitu saya disuruh buka celana, lalu dijilatin kemaluan saya,” tambah KK.

Setelah S membuka celana dan kemaluannya dijilat oleh AJ, pelaku kemudian memasukkan kemaluannya ke dubur korban hingga mengeluarkan sperma. Setelah itu, AJ meminta kembali ke Kobong untuk tidur.

Baca Juga :  Satu Ditembak, Belasan Maling Ranmor di Sukabumi Dibekuk Polisi

“Dimasukin ke dubur saya sampai keluar sperma, lalu korban disuruh pakai celana lagi dan disuruh tidur di kobong,” ungkap KK.

Namun demikian, tambah KK, korban tidak mengetahui berapa santri diperlakukan sama dengan dirinya oleh AJ. “Korban nggak tahu berapa orang,” pungkas KK.

Atas perbuatannya, AJ dijerat pasal 289 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan atau 290 dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Grup Facebook Gay Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, warganet di Sukabumi dihebohkan dengan adanya sebuah grup “gay jalur parakansalak klapanunggal sukabumi” di platform media sosial (medsos) Facebook. Baca lengkap: Warganet Sukabumi Dihebohkan Grup FB Gay Jalur Parakansalak, Kalapanunggal Sukabumi

Berita Terkait

Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun
Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat
10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk
Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
86 ribu IRT di Kabupaten Sukabumi tak ikut KB karena ingin punya anak, tapi hanya 19 ribu hamil
Bantah PK, DPD Jabar: Asep Japar penuhi syarat jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Membanding volume panen tanaman perkebunan di Sukabumi, teh tak lagi juara dunia
Membanding jumlah Wanita Sukabumi menurut jenis pekerjaan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 03:35 WIB

Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun

Senin, 5 Mei 2025 - 01:05 WIB

Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat

Senin, 5 Mei 2025 - 00:01 WIB

10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:26 WIB

Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Kamis, 1 Mei 2025 - 04:34 WIB

86 ribu IRT di Kabupaten Sukabumi tak ikut KB karena ingin punya anak, tapi hanya 19 ribu hamil

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB