Survei Litbang Kompas, Mayoritas Warga Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekapitulasi suara Pemilu oleh PPK Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Rekapitulasi suara Pemilu oleh PPK Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Adapun, jelas peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, jajak pendapat Litbang Kompas kali ini digelar pada 26-28 Februari 2024.

“Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres),” kata Yohan, dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut analisis Yohan, berdasarkan survei, sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut.

Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.

Sebaliknya, mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.

Litbang Kompas juga menyebut bahwa proses hak angket oleh DPR tidak lah mudah.

“Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR,” tulis Yohan.

Pengajuan hak angket, menurut Yohan, harus memenuhi tiga syarat jika merujuk Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Syarat pertama, diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

“Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir,” tulis Yohan.

Sebagai informasi, jajak pendapat Litbang Kompas menggunakan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil
Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi
May Day 2026: Ini daftar janji Prabowo soal perlindungan pekerja
Kementerian Imipas: Online scam di Sukabumi diungkap tim intelijen, selective policy ditegakkan
Di Sukabumi Kakorlantas Polri pastikan kawal ribuan buruh peringati May Day ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:42 WIB

Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil

Senin, 4 Mei 2026 - 21:54 WIB

Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi

Berita Terbaru

Kawasaki W800 - Kawasaki

Otomotif

Kawasaki W800 2026 dipasarkan di Indonesia dijual segini

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:45 WIB