Tabrakan KA Turangga-KA Lokal Bandung, Masinis dan Penumpang Tewas

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabrakan KA lokal Bandung Raya dan KA Turangga di Bandung. l Istimewa

Tabrakan KA lokal Bandung Raya dan KA Turangga di Bandung. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Peristiwa tabrakan Kereta Api (KA) lokal Bandung Raya dan KA Turangga di Bandung, Jumat (5/1/2024) mengakibatkan tiga orang tewas, termasuk masinis akibat tubuhnya terhimpit badan kereta.

Hal itu dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo. Ia mengatakan tiga korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

“Masinis sudah dievakuasi, jadi masinis dikonfirmasi dibawa ke RSUD Cicalengka bersama asisten masinis dan pramugara. Kondisi meninggal,” ujar Kusworo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kusworo menambahkan, korban jiwa akibat peristiwa tersebut saat ini tiga orang. Dia menjelaskan masinis dan asisten masinis itu yang berada di kereta lokal, sedangkan pramugara yang meninggal dunia adalah pramugara KA Turangga.

“Satu masinis, satu asisten masinis, satu pramugara (meninggal dunia). Pramugaranya Turangga, kalau masinis sama asistennya di KRD,” jelasnya.

Menurut Kusworo, saat ini proses evakuasi masih berlangsung. KA Turangga masih ada dua gerbong yang belum dievakuasi.

“Jadi masinis KRD, kereta lokal, sementara untuk yang Turangga masih ada dua gerbong yang masih belum diasesmen, menunggu listrik dipadamkan sebingga aman untuk penyisiran,” jelasnya.

Berita Terkait

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Berita Terbaru

Rokok elektrik atau vape - sukabumiheadline.com

Hikmah

Kapolri minta MUI haramkan vape

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:34 WIB